Bupati Bandung Barat Masih Plt, Kenaikan Tarif Angkot Belum Bisa Diterapkan
Penerapan kenaikan tarif angkot di Kabupaten Bandung Barat terganjal status bupati
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Penerapan kenaikan tarif angkot sebesar 30 persen di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terganjal status bupati Hengky Kurniawan.
Hengky Kurniawan statusnya bukan lah bupati definitif alias masih Plt.
Baca juga: Tarif Angkot Depok Sudah Naik, Bagaimana Ongkos Angkutan Umum di Jakarta? Ini Kata Wagub DKI Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan KBB, Lukmanul Hakim, mengatakan, terkait usulan kenaikan tarif angkot 30 persen sudah diajukan ke Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat dan ditembuskan ke Sekda dan Bagian Hukum Pemda Bandung Barat agar dibuatkan SK bupati.
"Tapi kenaikan tarif itu terganjal oleh SK bupati karena kan beliau (Hengky Kurniawan) statusnya masih Plt. Kalau misalnya sudah definitif bisa langsung (keluar SK)," ujar Lukman saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).
Oleh karena itu, kata dia, kenaikan tarif angkot ini harus ada evaluasi dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga hal ini akan ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Pemda KBB.
"Nanti yang akan memprosesnya dari Bagian Hukum, termasuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Kemendagri. Kalau kita hanya menyampaikan usulan soal kenaikan tarif angkutan itu," kata Lukmanul Hakim.
Terkait kendala ini, pihaknya sudah menyampaikan ke pihak Organda maupun para pengusaha angkutan di Bandung Barat.
Baca juga: Sopir Angkot di Lebak Gelar Aksi Mogok Masal Imbas Kenaikan Harga BBM
Mereka memahami dan tidak ada desakan segera menerapkan kenaikan tarif.
Sambil menunggu SK bupati itu turun, kata dia, para pengusaha angkutan di KBB sudah melakukan penyesuaian tarif karena pengeluaran mereka jadi membengkak setelah harga BBM ini mengalami kenaikan.
"Kelihatannya di lapangan, mereka sudah menyesuaikan (tarif). Tapi, sepanjang masyarakat tidak keberatan ya enggak ada masalah meskipun SK belum turun," ucapnya.
Baca juga: Sopir Angkot di Citeureup Bogor Naikkan Tarif Baru: Begini Besarannya
Terkait adanya penyesuaian tarif tanpa SK tersebut, pihaknya memastikan bahwa Dinas Perhubungan tidak memberikan dorongan, tetapi hal itu merupakan inisiatif dari para pengusaha angkutan.
"Mungkin mereka juga sudah menghitung karena rugi kalau tidak ada penyesuaian tarif. Tapi itu insiatif mereka sendiri dan berdasarkan sepengetahuan dari Organda," ujar Lukmanul.
Penulis: Hilman Kamaludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kenaikan Tarif Angkot di KBB Setelah Harga BBM Naik Terganjal SK Bupati, Ini Masalahnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.