Dapat Remisi 6,5 Tahun, Irman Narapidana Kasus e-KTP dapat Pembebasan Bersyarat
Ditjenpas Kemenkumham menyebut para narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah memenuhi persyaratan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari lapas Sukamiskin.
Ia dikenakan wajib lapor hingga 2027.
Terpidana kasus korupsi E-KTP ini divonis hakim selama 12 tahun penjara dan selama menjalani masa tahanan, Irman total mendapat remisi 6,5 tahun.
"Ya, Alhamdulilah dengan adanya UU (UU No. 22 Tahun 2022) saya dapat PB mulai hari ini. Remisi dapat 2,5 tahun terus potongan PB 4 tahun, jadi dapat potongan 6,5 tahun," ujar Irman, saat ditemui di Badan Pemasyarakatan (Bapas), Jalan Ibrahim Adji, Kota Bandung, Jumat (16/9/2022).
Selain Irman, sudah ada sejumlah terpidana korupsi lain yang bebas lebih dulu.
Mereka rata-rata bebas setelah mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Baca juga: Sosok Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Seorang Sales yang Pernah Tangani Kasus Wisma Atlet dan e-KTP
Narapidana korupsi dapat mengajukan PM, CB atau CMB sesuai aturan baru dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pengganti UU Pemasyarakatan yang lama yaitu UU No. 12 Tahun 1995.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Apriyanti mengatakan, terdapat sejumlah perubahan dalam UU Pemasyarakatan di antaranya pemenuhan hak bagi narapidana dan tahanan yang meliputi pemenuhan hak dasar atau hak tidak bersyarat dan hak yang bersyarat.
"Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).
Pemenuhan hak bersyarat, kata dia, diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Pemasyarakatan menyatakan narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali, diberikan hak berupa remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam penjelasan yang dimaksud dengan tanpa terkecuali adalah berlaku sama bagi narapidana untuk mendapatkan haknya dan tidak mendasarkan pada tindak pidana yang telah dilakukan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," katanya.
Sementara, Pasal 10 ayat (2) UU Pemasyarakatan menyatakan, persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Bahwa di dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menyatakan, selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan," ucapnya.
Sejauh ini, terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham.
Ditjenpas Kemenkumham menyebut para narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah memenuhi persyaratan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Divonis 12 Tahun Bui, Koruptor Kasus e-KTP Dapat Remisi 6,5 Tahun, Mantan Dirjen Dukcapil Kini Bebas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.