Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka yang Ditangkap Polda Jateng Mengaku Dapat Upah Rp 50 Juta Kirim 3,5 Kg Sabu dari Malaysia

HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim 3,5 kg paket sabu dari Malaysia sebesar Rp 50 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka yang Ditangkap Polda Jateng Mengaku Dapat Upah Rp 50 Juta Kirim 3,5 Kg Sabu dari Malaysia
Polda Jateng
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin dan pejabat BNNP Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (15/9/2022) terkait penangkapan 3 tersangka narkoba. Salah satu tersangka mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim 3,5 kg paket sabu dari Malaysia sebesar Rp 50 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - HS alias MW (42) mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim 3,5 kg paket sabu dari Malaysia sebesar Rp 50 juta.

HS adalah WNI yang bekerja sebagai buruh di Malaysia.

HS sebelumnya diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng terkait kasus peredaran narkoba jaringan internasional dari Malayia.

Tak sendirian, HS diamankan beserta dua tersangka lainnya, yakni UK (34) dan KK (47).

Baca juga: Kisah Masa Lalu Antony sebelum Sukses, Hidup Miskin dan Tinggal Sekitar Pengedar Narkoba

Ketiga tersangka diketahui masih ada hubungan keluarga.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan penangkapan tiga tersangka berawal pada Kamis (1/9/2022) lalu.

"Pengungkapan berawal pada Kamis, (1/9/2022) petugas Bea Cukai mencurigai empat paket yang berasal dari Malaysia. Setelah pengecekan X-Ray, ditemukan di dalam masing-masing paket itu berisi serbuk kristal. Hasil test kit atas serbuk kristal tersebut positif Methamfetamia (sabu)," ujar Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin dan pejabat BNNP Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (15/9/2022).

Berita Rekomendasi

Kombes Lutfi Martadian menyebutkan, tersangka HS bekerja sebagai buruh di Malaysia.

Dia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam 4 buah pigura dari Malaysia melalui jalur laut menuju alamat yang telah dia dapatkan dari tersangka UK dan KK.

Barang-barang tersebut ditujukan pengirimannya di dua tempat yaitu di rumah YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung.

Selanjutnya petugas melacak pengiriman dan menangkap ketiga tersangka di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (5/9/2022).

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa Dipecat dari Polri Buntut Kasus Peredaran Narkoba

Dalam penangkapan, petugas membongkar isi paket dan menemukan narkoba jenis sabu dengan jumlah total 3,5 Kg yang disembunyikan dalam 4 paket berisi pigura.

"Ketiga orang yang diamankan adalah HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp 5 juta," tuturnya.

Polda Jateng Ringkus 3 Tersangka Narkoba
Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan tiga tersangka kasus peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia. Tiga tersangka ditangkap petugas di Nganjuk dan Tulungagung Jawa Timur. Mereka adalah HS alias MW (42), UK (34) dan KK (47).

Dalam keterangannya, tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia sebesar Rp 50 juta.

Atas keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas