Fakta-fakta Siswa Insan Cendekia Mandiri Sidoarjo Tewas Dikeroyok 3 Teman, Motif karena Kesal
Berikut fakta-fakta siswa Insan Cendekia Mandiri Sidoarjo tewas setelah dikeroyok 3 temannya. Pelaku kesal karena korban diduga telah mencuri uang.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa Insan Cendekia Mandiri (ICM) Sidoarjo tewas setelah dikeroyok oleh 3 temannya.
Dilaporkan yang menjadi korban siswa berinisial MTF (17).
Sementara para pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial SJ (17), MM (18), dan MKM (17).
Motif pelaku menganiaya korban karena kesal.
Ketiganya dibuat kesal lantaran diduga korban telah mencuri uang di asrama.
Berikut fakta-fakta siswa Insan Cendekia Mandiri Sidoarjo tewas setelah dikeroyok dihimpun dari Kompas.com dan TribunJatim.com, Rabu (21/9/2022):
Baca juga: Siswa Insan Cendikia Mandiri Sidoarjo Tewas Usai Dianiaya 3 Orang, Korban Alami Pendarahan di Otak
Awal kasus
Kasus ini bermula saat korban tidak sadarkan diri pada Senin (12/9/2022) malam.
Siswa asal Sulawesi Selatan itu kemudian dibawa petugas asrama ke RSUD Sidoarjo.
Setelah diperiksa, ternyata korban mengalami pendarahan pada otak.
Tim dokter lalu melakukan tindakan operasi untuk menolong korban.
Akan tetapi takdir berkata lain, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keluarga yang merasa janggal atas kematian korban lantas membuat laporan ke Polresta Sidoarjo.
Belakangan terungkap, MTF tewas karena dikeroyok oleh 3 teman sekolahnya.
Sementara hasil visum menunjukkan korban mengalami pendarahan pada otak.
Luka tersebut disebabkan karena kekerasan akibat hantaman benda tumpul.
Baca juga: Kronologi Warga Keroyok Polisi di Jakarta Timur, Terpaksa Lepaskan Tembakan ke Udara
Pelaku ditangkap
Kaporlesta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku tidak lama setelah laporan dari keluarga korban.
Di hadapan polisi, ketiga pelaku mengaku telah mengeroyok korban.
Sedangkan pemicunya berawal saat seorang pelaku melihat korban telah mencuri uang di asrama.
"(Pelaku) sudah melaporkan (korban) ke pihak pengurus sekolah, namun terlambat merepons," kata Kusumo.
Kabar yang menyebutkan korban telah mencuri uang lalu diketahui oleh 2 pelaku lainnya.
Ketiganya lalu mengajak korban mengobrol dan terjadi aksi pengeroyokan.
"(Motif) ketiga pelaku kesal lalu mengajak ngobrol korban hingga terjadi perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia," terang Kusumo.
Baca juga: Bukan Tolak Pungli, Pedagang yang Ditangkap di Bogor Sempat Teriak Serang-Keroyok Pedagang Lain
Ditetapkan sebagai tersangka
SJ (17), MM (18), dan MKM (17) kini ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengeroyok korban.
Ketiganya dijerat pasal Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2)KUHP
Mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)((TribunJatim.com /M Taufik)(Kompas.com/Muchlis)