Bandar Arisan Online Laporkan Anggotanya ke Polisi terkait Kasus Perampasan Isi Rumah hingga Mobil
Seorang wanita bandar arisan online di Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan anggotanya ke SPKT Polda Sumsel terkait kasus perampasan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang wanita bandar arisan online di Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan anggotanya ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (22/9/2022).
Para anggotanya dilaporkan karena diduga melakukan perampasan.
Adalah Melati Suci Murni (27), warga Jalan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang selama ini menjadi bandar arisan online.
Melati menyebut, aksi perampasan barang miliknya dilakukan oleh 20 orang lebih pada 19 September 2022 lalu.
Baca juga: Bebas Curiga, Arisan Bisa Lebih Transparan Pakai Metode Ini
Sebelum aksi perampasan terjadi, diketahui Melati bersama suaminya mendatangi kantor Advokat pengacara Amin Tras & Associates di Jalan Bungaran, Kecamatan Jakabaring pada (17/9/2022) lalu.
Sementara itu kuasa hukum Melati, M Aminuddin SH MH yang mendampingi korban melapor mengatakan, usai melakukan penandatanganan kuasa, Melati menyampaikan pengumuman di grup Facebook dan WhatsApp mengenai permasalahan arisan online.
"Disana klien saya membuat pengumuman akan bertanggung jawab atas arisan onlinenya tersebut dengan mencantumkan nomor saya sebagai kuasa hukumnya," ujar kuasa hukum Melati, M Aminuddin SH MH yang kerap disapa Amin Tras ini.
Atas pengumuman tersebut, banyak peserta arisan yang menghubunginya.
Disitulah ia menyampaikan amanat bahwa klienya akan bertanggung jawab.
"Sehingga pada 18 September 2022 klien kita mempunyai itikad baik dengan mencicil uang peserta arisan online via rekening," katanya.
Lantas pada 19 September 2022 sebagian peserta arisan lebih kurang 20 orang lebih mendatangi rumah kliennya, mertua, dan toko untuk merampas dan mencuri mobil, isi rumah hingga dua toko korban.
"Semua itu dirampas oleh peserta arisan online, dan dari informasi yang kita dapatkan bahwa orang tua suami klien kita shock hingga dilarikan ke rumah sakit," bebernya.
Baca juga: Tak Sanggup Ganti Uang Korban Mencapai Rp 1 Miliar, Bandar Arisan Bodong Bersedia Dilaporkan Polisi
Oleh karena itu pihaknya melaporkan anggota arisan online berinisial EV, orang pertama kali melakukan perampasan mobil milik kliennya sehingga diikuti oleh peserta arisan online lainnya.
"Hal ini kita duga mereka tidak sabar untuk meminta uangnya kembali, kita juga sudah melakukan pendekatan dan mencoba untuk mencicil tapi mereka tidak terima," ungkap M Aminuddin SH MH yang biasa disapa Amin Tras.
Dia mengatakan jumlah yang ikut arisan ada sekitar 200 orang. Sementara yang melakukan perampasan ada sekitar kurang lebih 20 orang dengan kerugian sekitar Rp 200 juta.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Erlangga membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah diterima anggota SPKT kita dan akan segera anggota kita tindak lanjuti," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Bandar Arisan Online Laporkan Anggota Arisan ke Polda Sumsel, Ngaku Barang Miliknya Dirampas Paksa