Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Purwakarta Nanyikan Lagu 'Pergilah Kasih', Isyarat Perceraian dengan Dedi Mulyadi?

Mengenakan pakaian batik dan berkacamata sebagai ciri khasnya, Bupati Anne bernyanyi di atas panggung

Editor: Erik S
zoom-in Bupati Purwakarta Nanyikan Lagu 'Pergilah Kasih', Isyarat Perceraian dengan Dedi Mulyadi?
kolase tribunnews
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai suaminya anggota DPR Dedi Mulyadi. 

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Di tengah kabar perceraian tersebut, perempuan yang akrab disapa Ambu Anne itu menyanyikan lagu milik almarhum Chrisye berjudul Pergilah Kasih.

Baca juga: Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Sidang Perdana Awal Oktober 2022

Anne melantunkan lirik "aku rela berpisah demi untuk dirimu, semoga tercapai segala keinginanmu," saat menghadiri acara gempungan di Desa Cipanjur, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Kamis (22/9/2022).

Mengenakan pakaian batik dan berkacamata sebagai ciri khasnya, dia bernyanyi di atas panggung dengan diiringi musik.

Pada acara tersebut, Anne hadir menyampaikan terima kasih kepada Camat Cibatu beserta jajaran, Kepala Desa Cipancur beserta jajaran, para kepala perangkat daerah, dan seluruh stakeholder yang telah berpartisipasi dalam kegiatan gempungan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Semoga dengan adanya gempungan ini dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan pembangunan infrastruktur dapat kembali terlaksana dengan baik," kata Ambu Anne.

Sebelumnya, Anne resmi mengajukan gugatan cerai kepada Dedi Mulyadi yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI. 

Berita Rekomendasi

Humas Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Asep Kustiwa, mengonfirmasi hal itu, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: FAKTA Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi: Datang Langsung ke PA Purwakarta, Jadwal Sidang

Gugatan cerai itu terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

"Penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," ujar Asep saat ditemui Tribun di PA Purwakarta.

Asep mengatakan, Anne datang langsung ke PA Purwakarta saat mendaftarkan gugatannya.

"Ibu Bupati melakukan pendaftaran gugatan cerai melalui e-court dan dibantu oleh petugas di sini," ucapnya.


Asep tak bersedia memberikan informasi terkait alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi.

Baca juga: SOSOK Dedi Mulyadi Dimata Ambu Anne: Dia Adalah Sahabat, Teman dan Guru Bagi Saya

"Untuk alasan gugatan cerai yang dilakukan oleh Ibu Bupati belum bisa kami sampaikan. Itu akan diberikan oleh majelis hakim saat sidang nanti," ujar Asep.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas