Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tidak Terima Bupati Ade Yasin Divonis 4 Tahun: Massa Beringas dan Lempar Majelis Hakim

Penyebabnya peserta sidang yang tidak terima vonis Ade Yasin 4 tahun menjadi beringas.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Tidak Terima Bupati Ade Yasin Divonis 4 Tahun: Massa Beringas dan Lempar Majelis Hakim
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Persidangan perdana terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang vonis Ade Yasin berlangsung ricuh karena peserta sidang tidak terima vonis 4 tahun Ade Yasin 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -   Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat  terpaksa meninggalkan persidangan lebih awal karena sidang pembacaan vonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ricuh, Jumat (23/9/2022).

Belum sempat menutup sidang, majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara: Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Penyebabnya peserta sidang yang tidak terima vonis Ade Yasin 4 tahun menjadi beringas.

Mereka melemparkan botol minum dan meneriaki hakim dengan umpatan.

Melihat hakim dan JPU meninggalkan ruang sidang, peserta sidang semakin murka.

Tim Kuasa hukum Ade Yasin juga mempertanyakan sikap hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang.

"Percuma ada KPK," teriak peserta sidang.

Rekomendasi Untuk Anda

Polisi kemudian menertibkan peserta sidang yang ricuh dan meminta agar tenang dan segera meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Kejagung Diminta Usut Oknum KPK Kongkalilong dengan DPRD di Kasus Ade Yasin

Dinalara Butarbutar, kuasa hukum dari Ade Yasin secara tegas bakal mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Sebab, dia menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ngada dan tidak sesuai fakta persidangan.

"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin, tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ujar Dinalara.

Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan kurungan 4 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menuntut tiga tahun penjara.

Vonis dibacakan hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ade Yasin Suap Pegawai BPK demi Kondisikan Laporan Keuangan Kabupaten Bogor

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hera Kartiningsih.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas