Tidak Terima Bupati Ade Yasin Divonis 4 Tahun: Massa Beringas dan Lempar Majelis Hakim
Penyebabnya peserta sidang yang tidak terima vonis Ade Yasin 4 tahun menjadi beringas.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat terpaksa meninggalkan persidangan lebih awal karena sidang pembacaan vonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ricuh, Jumat (23/9/2022).
Belum sempat menutup sidang, majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung meninggalkan ruang sidang.
Baca juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara: Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Penyebabnya peserta sidang yang tidak terima vonis Ade Yasin 4 tahun menjadi beringas.
Mereka melemparkan botol minum dan meneriaki hakim dengan umpatan.
Melihat hakim dan JPU meninggalkan ruang sidang, peserta sidang semakin murka.
Tim Kuasa hukum Ade Yasin juga mempertanyakan sikap hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang.
"Percuma ada KPK," teriak peserta sidang.
Polisi kemudian menertibkan peserta sidang yang ricuh dan meminta agar tenang dan segera meninggalkan ruang sidang.
Baca juga: Kejagung Diminta Usut Oknum KPK Kongkalilong dengan DPRD di Kasus Ade Yasin
Dinalara Butarbutar, kuasa hukum dari Ade Yasin secara tegas bakal mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Sebab, dia menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ngada dan tidak sesuai fakta persidangan.
"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin, tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ujar Dinalara.
Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan kurungan 4 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menuntut tiga tahun penjara.
Vonis dibacakan hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ade Yasin Suap Pegawai BPK demi Kondisikan Laporan Keuangan Kabupaten Bogor
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hera Kartiningsih.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," tambahnya.
Dalam vonis tersebut, hakim pun membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Adapun yang memberatkan Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.
Baca juga: KPK Dakwa Ade Yasin Suap BPK Rp1,9 Miliar untuk Kondisikan Laporan Keuangan Kabupaten Bogor WTP
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya.
Atas hal tersebut, Ade Yasin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah ketuk palu Ade Yasin dihukum penjara empat tahun, ruang sidang riuh dengan tangisan keluarga dan pendukung Ade Yasin.
Penasihat hukum Ade Yasin pun tampak kecewa dengan putusan hakim dan langsung menyatakan banding. (*)
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sempat Ricuh, Hakim Tinggalkan Ruangan Sebelum Menutup Sidang Ade Yasin, Kuasa Hukum Bakal Banding
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.