Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawanan Pencuri Uang dalam Mesin ATM di Sukabumi Ditangkap, Setahun Gondol Rp 1,9 Miliar

Tersangka melakukan aksi saat memperbaiki mesin ATM, sehingga dengan mudah menggondol uang di mesin ATM karena mempunyai kunci ATM

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kawanan Pencuri Uang dalam Mesin ATM di Sukabumi Ditangkap, Setahun Gondol Rp 1,9 Miliar
IST
Ilustrasi - Dua orang pelaku pencurian uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, AS dan R diringkus Satreskrim Polres Sukabumi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Dua orang pelaku pencurian uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, AS dan R diringkus Satreskrim Polres Sukabumi.

Satu orang tersangka lainnya hingga kini masih dalam pencarian.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku telah beraksi di enam lokasi ATM yang ada di minimarket di wilayah Kecamatan Cicurug.

Kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya itu sudah sekitar satu tahun, mereka ditangkap di lokasi berbeda pada 15 September 2022 lalu.

Selama menjalankan aksinya, mereka sudah menggondol uang senilai Rp 1.943.700.000 atau Rp 1,9 Miliyar lebih.

Baca juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM bagi Nasabah BCA, BNI, Mandiri dan BRI

"Kasus pencurian ATM yang mana tindak pidana pencurin uang di mesin ATM dengan kerugian 1,9 M yang dilakukan tiga tersangka, dua sudah tertangkap, satu masih DPO," ujarnya di Mapolres Sukabumi, Senin (26/9/2022).

Berita Rekomendasi

Dedy menjelaskan, para pelaku merupakan pegawai pengelola ATM. Mereka beraksi saat melakukan perbaikan ATM, sehingga dengan mudah menggondol uang di mesin ATM karena para pelaku mempunyai kunci ATM.

"Jadi modusnya adalah kedua tersangka tersebut bekerja di PT Usaha Gedung Mandiri yang mengelola ATM tersebut dan mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil, dengan pola kalau ada trouble di ATM tersebut tersangka inisial AS akan datangi ATM dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit," terangnya.

Para pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan itu karena terlilit hutang.

Akibat perbuatannya, pelaku pembobol ATM disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman 7 tahun penjara," jelas Dedy.*

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Maling ATM di Sukabumi yang Curi Rp 1,9 M Ditangkap, Ternyata Pegawai Pengelola ATM

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas