Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berusaha Kabur, DPO Kasus Pengeroyokan Tewas Ditembak, Keluarga Minta Polisi yang Menembak Diadili

Pihak keluarga DPO yang tewas menyerahkan kasus penembakan itu ke pihak berwajib.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Berusaha Kabur, DPO Kasus Pengeroyokan Tewas Ditembak, Keluarga Minta Polisi yang Menembak Diadili
Pos Kupang
Jenazah Gerson Yaris Lau (18) dibawa oleh keluarga menuju Kantor Polres Belu, Selasa 27 September 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Gerson Yaris Lau (18), warga Belu, Nusa Tenggara Timur, tewas ditembak saat hendak ditangkap polisi.

Yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) berkait kasus pengeroyokan atas nama Eton di wilayah Kelurahan Fatubenao, Kota Atambua, Kabupaten Belu, pada Selasa 6 September 2022.

Status Gerson pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Insiden Penembakan di Sekolah Rusia Merenggut 17 Nyawa dan Melukai 24 Orang

Ia ditembak anggota Polres Belu karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy SIK, mengungkap kronologi penembakan tersebut.

Menurut dia, anggota Polres Belu terpaksa menembak Gerson Yaris Lau (18) karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Anggota Buser bersama Satuan Intelkam Polres Belu melakukan penangkapan terhadap Gerson di Dusun Motamaru, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Berita Rekomendasi

Upaya penankapan itu bermula saat Kanit Intelkam Polsek Raimanuk menyampaikan informasi terkait keberadaan satu DPO Kasus pengeroyokan bernama Gerson Yaris Lau bersembunyi di Dusun Dusun Motamaruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Buser dan Intelkam Polres Belu langsung bergerak menuju lokasi persembunyian Gerson.

Saat anggota tiba di lokasi, Tim Polres Belu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di dalam rumah persembunyiannya.

Ketika DPO tersangka Gerson Yaris Lau mengetahui keberadaan petugas, dia langsung bergegas melarikan diri.

Hal tersebut membuat anggota Buser Brigpol R langsung mengejar dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.


Namun DPO atas nama Gerson Yaris Lau tersebut tetap melarikan diri ke arah menurun menuju lengong.

Baca juga: 2 Warga Jadi Korban Penembakan Misterius di Taman Sari, Dipicu Ribut Pak Ogah dan Pengendara Mobil

Karena tembakan peringatan tersebut tidak di indahkan oleh tersangka Gerson Yaris Lau, anggota  langsung menembak ke arah kaki tersangka dengan tujuan untuk melumpuhkannya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas