Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Mengundurkan Diri, Pilkades di Ogan Ilir Sumsel Dibatalkan

Semula Pilkades Tanjung Sejaro yang menjadi bagian dari Pilkades Ogan Ilir 2022 akan digelar 15 Oktober 2022.

Editor: Erik S
zoom-in Calon Mengundurkan Diri, Pilkades di Ogan Ilir Sumsel Dibatalkan
TribunJogja
(Ilustrasi) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir membatalkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tanjung Sejaro, Sumatera Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA -  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir membatalkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tanjung Sejaro, Sumatera Selatan.

Semula Pilkades Tanjung Sejaro yang menjadi bagian dari Pilkades Ogan Ilir 2022 akan digelar 15 Oktober 2022.

Baca juga: Pria di Pangandaran Mengaku Bisa Ramal Pemenang Pilkades: Mediumnya Tanah dari Kuburan

Namun, karena salah satu dari dua calon yang akan maju Pilkades Ogan Ilir 2022 di Tanjung Sejaro mengundurkan diri maka Pilkades dibatalkan.

Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Akhmad Lutfi mengonfirmasi pembatalan ini setelah melalui serangkaian mekanisme.

"Ya, ini sehubungan dengan Surat Camat Indralaya No. 140/172/Kec. Idl/2022 pada Rabu (21/9/2022) perihal pembatalan Pilkades Tanjung Sejaro," kata Lutfi melalui keterangan tertulis yang diterima TribunSumsel.com, Selasa (27/9/2022).

Dengan dibatalkannya Pilkades di Tanjung Sejaro, lanjut Lutfi, maka panitia Pilkades setempat juga dibubarkan.

"Jadi otomatis semua proses kegiatan Pilkades di Tanjung Sejaro dihentikan,' tegas Lutfi.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, salah satu calon kepala desa di Tanjung Sejaro mengundurkan diri di tengah tahapan menuju Pilkades Ogan Ilir serentak.

Baca juga: Oknum Kepala Desa Berulang Kali Cabuli Bocah 11 Tahun, Korban Diimingi Uang Ratusan Ribu Rupiah

Diketahui, cakades nomor urut 2 bernama Tin Isnainin resmi mengundurkan diri pada Selasa (20/9/2022) lalu.

Surat pengunduran Tin diserahkan kepada Ketua Panitia Pilkades Tanjung Sejaro.

"Iya, benar. Yang bersangkutan (Tin) mengundurkan diri sebagai cakades," kata mantan Ketua Panitia Pilkades Tanjung Sejaro, Ledi Muso.

Menurut Muso, cakades yang bersangkutan juga menyerahkan uang denda sebesar Rp 50 juta.


Denda tersebut sebagai konsekuensi bagi cakades yang mengundurkan diri, sesuai ketentuan yang ada.

Baca juga: Kepala Desa di Majalengka Tolak Salurkan BLT BBM Karena Data Tidak Tepat Sasaran

"Uang denda yang diserahkan secara tunai itu kami serahkan ke camat," kata Muso.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas