Pemeran dan Penyebar Video Syur di Grup WA Organisasi Guru di Ciamis Diamankan, Motif Sakit Hati
Pelaku diancam pidana penjara minimal 6 bulan kurungan dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta, maksimal Rp 6 milar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Andri M Dani
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Kar (51), guru PNS pemeran pria dan penyebar video porno yang diunggah di grup WA organisasi guru diamankan polisi.
Polres Ciamis telah menetapkannya sebagai tersangka dan setelah menghilang hampir 2,5 bulan, ia kini mendekam di ruang tahapan Polres Ciamis.
Ia terancam ketentuan pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan kurungan dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta, maksimal Rp 6 milar.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT mengatakan, Kar (51) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyebar luaskan video pornografi.
Tersangka diduga telah menyebarluaskan video porno berisikan persetubuhan pelaku dengan korban seorang perempuan yang juga seorang oknum guru dari SD yang sama dengan pelaku.
Baca juga: FAKTA Video Mesum 2 Oknum Guru di Ciamis: Diunggah Pemeran Pria di Grup WA, Kini Kabur
Perbuatan persetubuhan antara pelaku dengan korban tersebut terjadi di sebuah hotel di daerah Majenang, Cilacap, Jateng.
Video rekaman perbuatan persetubuhan itu disebarluaskan melalui grup WA kelompok guru.
“Tersangka diamankan di wilayah Desa Bunter, Sukadana.
Pelaku telah memproduksi dan menyebarluaskan rekaman video persetubuhan antara dirinya dengan pelapor. Video dengan durasi 2 menit 50 detik tersebut direkam di sebuah hotel di wilayah Majenang Jateng,” kata AKBP Tony Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Muhammad Firmansyah SIK dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB kepada para wartawan pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (27/9/2022) siang.
Kar nekat menyebarluaskan video porno dirinya dengan korban sekaligus pelapor tersebut karena sakit hat.
Pelaku sakit hati karena perjalanan cinta terlarangnya atau perselingkuhan yang sudah terjalin selama 6 tahun sejak 2016 sampai 2022 diputus sepihak oleh korban.
“Motif tersangka diduga karena sakit hati kepada korban. Antara pelaku dan korban ada jalinan asmara yang terputus.
Padahal keduanya, baik pelaku maupun korban sama-sama memiliki pasangan yang resmi karena sakit hati, jalinan asmaranya diputus, pelaku diduga memilih menyebarkan video porno tersebut,” kata Kapolres.
Informasi yang diperoleh Tribun, video berisi adegan mesum dua oknum guru yang mengajar di salah satu SD di Sukadana tersebut diupload di grup WA kelompok guru pada Selasa (12/7/2022) pukul 01.12 dini hari.
Sebelumnya Kar menghilang, pergi tanpa pamit pada keluarganya yang tinggal di Dusun Cisadap, Desa Bunter, Sukadana. Video tersebut viral dan bikin heboh dunia pendidikan di Ciamis.
Kar sempat menghilang hampir dua bulan lebih. Konon yang bersangkutan bersembunyi di daerah Banjar.
Namun pelaku kemudian terpaksa keluar dari persembunyian karena sakit dan harus dioperasi. Kar menjalani operrasi hernia dan sempat dirawat di sebuah rumah sakit. Setelah menjalani perawatan dan sembuh, Kar pun diamankan.
Baca juga: Rekaman Video Mesum 2 Oknum Guru SD Hebohkan Ciamis, Diunggah Pertamakali oleh Pelaku
Sejak menghilang pada pertengahan Juli, Kar tidak pernah lagi datang ke sekolah menunaikan kewajibannya sebagai guru. Ia pun terancam diberhentikan sebagai guru/PNS.
Pasangan selingkuhnya, yang juga guru di SD yang sama tersebut diduga memilih mundur dari posisinya sebagai guru dengan status P3K.
Kapolres Ciamis mengatakan untuk status pelapor sekaligus korban pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Laporan dari korban sudah kami tindak lanjuti. Apakah korban yang juga pemeran dalam video tersebut bisa dipidanakan atau tidak, kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut. Dari keterangan awal, korban tidak ikut dan tidak berniat menyebarluaskan video tersebut,” ujar Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Atas perkara yang membuat heboh jagat pendidikan di Tatar Galuh Ciamis tersebut, jajaran Polres Ciamis telah mengamankan 1 flash disk kapasitas 16 GB warna merah hitam berisi rekaman video persetubuhan antara Kar dengan LR (pelapor) sebagai barang bukti.
Juga diamankan sebagai barang bukti berupa 1 buah HP, berikut screenshoot grup WA OPS Sukadana, serta 1 screenshoot 2 nomor WA lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Masih Ingat Video Asusila Guru di Ciamis? Pemeran Pria Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur 2,5 Bulan