Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeran dan Penyebar Video Syur di Grup WA Organisasi Guru di Ciamis Diamankan, Motif Sakit Hati

Pelaku diancam pidana penjara minimal 6 bulan kurungan dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta, maksimal Rp 6 milar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemeran dan Penyebar Video Syur di Grup WA Organisasi Guru di Ciamis Diamankan, Motif Sakit Hati
KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo menjelaskan motif tersangka menyebarluaskan video syur saat ekspos kasus di Mapolres, Selasa (27/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar  Andri M Dani

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Kar (51), guru PNS pemeran pria dan penyebar video porno yang diunggah di grup WA organisasi guru diamankan polisi.

Polres Ciamis telah menetapkannya sebagai tersangka dan setelah menghilang hampir 2,5 bulan, ia kini mendekam di ruang tahapan Polres Ciamis.

Ia terancam ketentuan pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan kurungan dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta, maksimal Rp 6 milar.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT mengatakan, Kar (51) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyebar luaskan video pornografi.

Tersangka diduga telah menyebarluaskan video porno berisikan persetubuhan pelaku dengan korban seorang perempuan yang juga seorang oknum guru dari SD yang sama dengan pelaku.

Baca juga: FAKTA Video Mesum 2 Oknum Guru di Ciamis: Diunggah Pemeran Pria di Grup WA, Kini Kabur

BERITA REKOMENDASI

Perbuatan persetubuhan antara pelaku dengan korban tersebut terjadi di sebuah hotel di daerah Majenang, Cilacap, Jateng.

Video rekaman perbuatan persetubuhan itu disebarluaskan melalui grup WA kelompok guru.

“Tersangka diamankan di wilayah Desa Bunter, Sukadana.

Pelaku telah memproduksi dan menyebarluaskan rekaman video persetubuhan antara dirinya dengan pelapor. Video dengan durasi 2 menit 50 detik tersebut direkam di sebuah hotel di wilayah Majenang Jateng,” kata AKBP Tony Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Muhammad Firmansyah SIK dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB kepada para wartawan pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (27/9/2022) siang.

Kar nekat menyebarluaskan video porno dirinya dengan korban sekaligus pelapor tersebut karena sakit hat.


Pelaku sakit hati karena perjalanan cinta terlarangnya atau perselingkuhan yang sudah terjalin selama  6 tahun sejak 2016 sampai 2022 diputus sepihak oleh korban.

“Motif tersangka diduga karena sakit hati kepada korban. Antara pelaku dan korban ada jalinan asmara yang terputus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas