Pemeran dan Penyebar Video Syur di Grup WA Organisasi Guru di Ciamis Diamankan, Motif Sakit Hati
Pelaku diancam pidana penjara minimal 6 bulan kurungan dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta, maksimal Rp 6 milar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Andri M Dani
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Kar (51), guru PNS pemeran pria dan penyebar video porno yang diunggah di grup WA organisasi guru diamankan polisi.
Polres Ciamis telah menetapkannya sebagai tersangka dan setelah menghilang hampir 2,5 bulan, ia kini mendekam di ruang tahapan Polres Ciamis.
Ia terancam ketentuan pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan kurungan dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta, maksimal Rp 6 milar.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT mengatakan, Kar (51) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyebar luaskan video pornografi.
Tersangka diduga telah menyebarluaskan video porno berisikan persetubuhan pelaku dengan korban seorang perempuan yang juga seorang oknum guru dari SD yang sama dengan pelaku.
Baca juga: FAKTA Video Mesum 2 Oknum Guru di Ciamis: Diunggah Pemeran Pria di Grup WA, Kini Kabur
Perbuatan persetubuhan antara pelaku dengan korban tersebut terjadi di sebuah hotel di daerah Majenang, Cilacap, Jateng.
Video rekaman perbuatan persetubuhan itu disebarluaskan melalui grup WA kelompok guru.
“Tersangka diamankan di wilayah Desa Bunter, Sukadana.
Pelaku telah memproduksi dan menyebarluaskan rekaman video persetubuhan antara dirinya dengan pelapor. Video dengan durasi 2 menit 50 detik tersebut direkam di sebuah hotel di wilayah Majenang Jateng,” kata AKBP Tony Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Muhammad Firmansyah SIK dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB kepada para wartawan pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (27/9/2022) siang.
Kar nekat menyebarluaskan video porno dirinya dengan korban sekaligus pelapor tersebut karena sakit hat.
Pelaku sakit hati karena perjalanan cinta terlarangnya atau perselingkuhan yang sudah terjalin selama 6 tahun sejak 2016 sampai 2022 diputus sepihak oleh korban.
“Motif tersangka diduga karena sakit hati kepada korban. Antara pelaku dan korban ada jalinan asmara yang terputus.