Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sering Peras Masyarakat, Polisi Berhasil Tangkap Wartawan Gadungan Mengaku dari Tribun

Oknum tersebut berinisial SE yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa di salah satu desa di Kabupaten Rejang lebong Provinsi Bengkulu.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Sering Peras Masyarakat, Polisi Berhasil Tangkap Wartawan Gadungan Mengaku dari Tribun
TribunBengkulu
Kepolisian akhirnya berhasil menangkap seorang yang mengaku sebagai wartawan dari media Tribun Tipikor. 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kepolisian akhirnya berhasil menangkap seorang yang mengaku sebagai wartawan dari media Tribun Tipikor.

Wartawan gadungan tersebut terjaring saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Rejang Lebong, pada Selasa (27/9/2022).

Wartawan gadungan ini mengaku bekerja di media bernama 'Tribun Tipikor'.

Ia diduga selama ini banyak memeras masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Waspada Penyusup Demo Mahasiswa: Wartawan Gadungan hingga Ambulans Mencurigakan

Dari data yang dihimpun TribunBengkulu.com, oknum tersebut berinisial SE yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa di salah satu desa di Kabupaten Rejang lebong Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan oknum wartawan ini.

"Untuk lebih jelasnya besok kita rilis," kata Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi, saat dikonfirmasi oleh Tribunbengkulu.com, pada Selasa (27/9/2022) malam.

Berita Rekomendasi

Catatan Redaksi:

'Tribun Tipikor' bukan jaringan dari Tribun Network Kompas Gramedia. Belakangan ini memang marak sejumlah orang mendirikan perusahaan media dengan memakai nama Tribun di depannya. Diduga tujuannya untuk mendompleng Tribun Network. Di beberapa tempat mereka memperkenalkan diri hanya sebagai Tribun sehingga orang mengasosiasikan langsung pada brand Tribun Network.

Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra mengirim surat somasi kepada 20 media pendompleng merek Tribunnews.com milik PT Tribun Digital Online, pada 20 September 2022. Terdapat 20 media menggunakan merek, keseluruhannya dan atau mempunyai persamaan pada pokoknya, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Media pendompleng merek Tribun diberi tenggat waktu 14 hari, setelah surat terbit.

Informasi tentang jaringan Kompas Gramedia termasuk Tribun Network silakan klik link berikut: https://www.kompasgramedia.com/business/media Terimakasih.

Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong mengaku mengalami pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Kejadian itu terjadi pada Jumat 9 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

Saat itu DD sedang bekerja seperti biasa di rumahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas