Fakta Bocah Remaja Diikat Lalu Dibakar Pemilik Kebun di Bengkulu, Berawal Korban Dituduh Curi HP
Berikut fakta-fakta bocah remaja dibakar pemilik kebun di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Berawal korban dituduh curi HP temannya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang remaja diikat lalu dibakar pemilik kebun terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Dilaporkan bahwa pelaku pembakaran adalah seorang pria 40 tahun bernama Hadi, sementara korbannya berinisial PBH (15).
Kasus ini berawal saat korban dituduh mencuri handphone (HP).
Akibat kejadian ini, korban menderita luka bakar seirus.
Hadi langsung diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
Berikut fakta-fakta bocah remaja dibakar pemilik kebun di Bengkulu, dihimpun dari TribunBengkulu.com, Jumat (30/9/2022):
Baca juga: Pria Berusia 76 Tahun di Surabaya Tewas Terbakar Hidup-Hidup Saat Bakar Ilalang
Kronologi kejadian
Insiden bermula saat korban bersama temannya sedang menjaga kebun durian milik pelaku.
Lokasinya berada di Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selatan.
Saat itu, korban meminjam HP milik temannya untuk dimainkan.
Korban kemudian mengembalikan HP kepada temannya.
Entah bagaimana tiba-tiba HP tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Korban bersama temannya berusaha mencari, namun tidak kunjung ketemu.
Informasi hilangnya HP ini akhirnya diketahui oleh Hadi.
Pelaku yang emosi lantas menyuruh teman korban untuk mengambil Pertalite.
Pelaku terlebih dahulu mengikat korban dengan tali.
Sementara teman korban memanggil rekannya yang lain.
Saat tiba, rekan korban sudah melihat PHB dalam kondisi terbakar.
Korban berguling-guling untuk memadamkan api.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Ledakan di Aspol Sukoharjo: Diduga Kelalaian Polisi, Korban Alami Luka Bakar 70 Persen
Korban alami luka bakar 60 persen
PHB yang terluka langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga yang mengetahui kejadian ini.
Korban dirawat secara intensif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasannudin Damrah Manna.
Kepala Ruangan Rawat Inap Rafflesia RSUD HD Manna, Ns. Heppi Susana Fitri mengatakan, kondisi korban berangsur membaik setelah dirawat selama 4 hari.
"Korban sudah diperbolehkan pulang ke rumah," kata dia.
Heppi melanjutkan, korban mengalami luka bakar 60 persen di bagian tubuhnya.
Beruntungnya luka tersebut hanya berada di bagian kulit luar.
"Tidak sampai ke bagian organ dalam tubuh. Itu juga alasan dokter sudah mengizinkan korban pulang," tandas Heppi.
Baca juga: Seorang Suami di Bogor Bakar Istri Hidup-hidup Karena Kesal Kerjanya Main HP Terus
Pelaku ditangkap polisi
Ayah korban pun melaporkan pelaku atas kejadian ini.
Hadi selanjutnya diamankan di rumahnya oleh Polres Bengkulu Selatan, Senin (26/9/2022) sore.
"Kebetulan saat anggota tiba, pelaku berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan. Saat ini, pelaku sudah kita tahan," ucap Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Ipda Dodi Heriansyah.
Dodi menjelaskan, Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hadi dijerat pasal 338 jo to pasal 53 ayat 1 percobaan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun.
Dodi belum bisa memastikan motif tersangka tega membakar korban hidup-hidup.
Pemicunya sementara karena korban dituduh telah mencuri HP milik temannya.
"Tetapi kan masih ada saksi lainya, semua akan kita ambil keterangan. Lalu, kemudian akan dicocokkan," ujar Dodi.
Baca juga: Suami Bakar Istri dan Anak karena Ketahuan Nonton Film Dewasa, Mengaku Tak Tega Lihat Korban Terluka
Kondisi kejiwaan Hadi
Polres Bengkulu Selatan juga memeriksa kondisi kejiwaan Hadi.
Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
Pemeriksaan ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanuddin Damrah Manna.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Fajri A. Chaniago juga menjelaskan, pihaknya juga meminta keterangan dari keluarga tersangka terkait kondisi kejiwaannya.
"Anggota sudah memeriksa kejiwaan dari pelaku. Bahkan, informasi pelaku juga tidak ada latar belakang mengalami gangguan jiwa," katanya.
Fajri menambahkan, hingga saat ini petugas masih mendalami kasus ini.
Termasuk apakah akan ada tersangka baru atau tidak.
"Para saksi masih dimintai keterangan," tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunbengkulu.com/Ahmad Sendy Kurniawan Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.