Pelaku Pelecehan 2 Bocah di Kabupaten Sikka Ditangkap Saat Berupaya Kabur ke Surabaya
Pelaku diketahui usai melancarkan aksi bejatnya berniat melarikan diri ke luar dari Pulau Flores
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Pos Kupang Nofri Fuka
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Pelaku pelecehan dua bocah kembar di Sikka berinisial JR telah diamankan di Mapolres Sikka.
Tindakan pelecehan itu terjadi Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wita.
Tersangka JR yang ditangkap Polres Sikka merupakan seorang pelajar Sekolah Mengah Atas (SMA) di Kabupaten Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasi Humas Polres Sikka, AKP Margono menerangkan kronologi peristiwa yang mengejutkan warga itu.
Kejadian berawal dari terduga pelaku yang pergi ke rumah neneknya untuk tidur.
Pelaku pun sempat disapa oleh RF selaku pelapor.
Namun beberapa saat kemudian, pelapor RF yang sedang berdoa mendengar ada teriakan dan tangisan dari korban berinisial A yang kemudian berlari masuk ke kamarnya.
Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Flores Timur, KemenPPPA: Anak Korban Alami Trauma
Kemudian disusul pelaku JR yang keluar dari kamar korban, kemudian terjatuh dan memberitahu RF jika ia (pelaku) kerasukan.
RF pun bermaksud menolong pelaku JR yang katanya kerasukan dengan berniat memanggil keluarga di sebelah rumah.
Namun, saat RF keluar dari rumah, ia melihat korban berlari keluar dari jendela dan berteriak serta memberitahu yang lain selaku saksi jika pelaku JR masuk ke dalam kamarnya dan melakukan pelecehan terhadap korban.
Terduga pelaku juga mengancam akan memukul korban jika korban memberitahu kejadian tersebut kepada keluarga.
Adapun saksi - saksi yang saat itu berada di TKP adalah JRU (10), MR (38) dan RF selaku pelapor.
Hendak Kabur ke Surabaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.