Pria Indramayu Larikan Motor Teman Kencan Saat Wisata di Pantai Parangtritis
Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswantari mengatakan, tersangka dan korban saling mengenal melalui aplikasi pencari jodoh pada 5 September lalu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Aparat Polsek Kretek menangkap DRW (24) warga Indramayu Jawa Barat atas kasus penggelapan sepeda motor.
Korban adalah teman kencan pelaku, yakni WO (21) warga Banguntapan.
Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswantari mengatakan, antara tersangka dan korban saling mengenal melalui aplikasi pencari jodoh pada 5 September 2022 lalu.
Saat itu tersangka mengaku bernama Andrian kepada korban.
Mereka semakin akrab setelah saling bertukar kontak WhatsApp dan melakukan video call.
Baca juga: Terungkap Modus Anak Pedangdut Imam S Arifin Gelapkan Belasan Sepeda Motor, Alat Ini Jadi Senjata
"Pada 17 September 2022 keduanya sepakat untuk bertemu di Terminal Giwangan.
DRW mengaku ingin ke Jogja dan mengajak korban untuk jalan-jalan.
Setelah mengunjungi beberapa destinasi wisata akhirnya tersangka pun diantarkan kembali ke terminal," ujarnya Selasa (4/10/2022).
Pada keesokan harinya atau pada Minggu (18/9/2022), tersangka kembali mengajak korban untuk bertemu.
Setelah dijemput di terminal, keduanya langsung menuju ke Pantai Parangtritis .
Saat sampai di lokasi tersangka berdalih ingin berenang dan meminjam motor korban untuk membeli celana.
"Setelah beberapa menit, tersangka masih membalas pesan WhatsApp dari korban.
Namun setelah berselang cukup lama, tersangka sudah tidak bisa dihubungi baik melalui WA maupun telepon," terangnya.