Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Roy Howai, Buronan Kasus Mutilasi di Mimika Ditangkap Saat Bersembunyi di Plafon Rumah Warga

Roy Howai diringkus saat bersembunyi di plafon sebuah rumah di Jalan Cemara, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Sabtu (8/10/2022) sore.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Roy Howai, Buronan Kasus Mutilasi di Mimika Ditangkap Saat Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi - Roy Howai, buronan kasus mutilasi di Timika, Papua akhirnya ditangkap anggota Polres Mimika. Roy Howai diringkus di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Sabtu (8/10/2022) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Roy Howai, buronan kasus mutilasi di Timika, Papua akhirnya ditangkap anggota Polres Mimika.

Roy Howai diringkus di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Sabtu (8/10/2022) sore.

Baca juga: Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika Didorong ke Pengadilan Umum, Komnas HAM: Pilihannya Hanya Koneksitas

Dia sedang bersembuyi di plafon saat polisi memburunya.

Penangkapan Roy berawal dari informasi masyarakat soal keberadaan buronan kasus mulitasi di Timika.

Diketahui, empat korban kasus mutilasi merupakan warga Kabupaten Nduga, Provinsi Papua.

Tim gabungan Satgas Gakkum Damai Cartenz dan Satbrimob B Polda Papua langsung mendatangi persembunyian Roy Howai.

Setelah beberapa saat pencarian, tersangka Roy Howai ditangkap saat sedang bersembunyi di plafon rumah itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, mengatakan Roy Howai langsung dibawa ke Polres Mimika untuk diperiksa.

Petugas juga mengamankan satu parang yang diduga digunakan Roy dalam kasus mutilasi itu.

Baca juga: Respons Komnas HAM Soal Satu Korban Mutilasi di Mimika Masih Anak-anak

"Parang ini digunakan Roy Howai melakukan pemotongan tubuh (mutilasi) di Jalan Budi Utomo hingga ke Jalan Lokpon," kata Gede Putra.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah, satu buah kunci motor, jam tangan, cincin, kalung, uang tunai Rp 1,5 juta.

Dalam kasus mutilasi di Mimika tersebut, Roy Howai disebut terlibat memutilasi korban, membuang potongan tubuh korban dan membakar mobil.

Ia juga disebut berperan sebagai penghubung dengan pihak korban serta membagi-bagikan uang.

Roy Howai juga telah menerima uang Rp 20.800.000 setelah rangkaian aksi perencanaan hingga mutilasi.

Dalam kasus ini, Roy Howai dikenakan pasal 340 KUHP, subsder 338 dan 365 junto pasal 55 dan 56.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Detik-detik Penangkapan DPO Kasus Mutilasi di Timika, Sembunyi di Atas Plafon Saat Diburu Polisi

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas