Tiga Oknum Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa, Minta Waktu Tunjuk Kuasa Hukum
Tiga oknum polisi tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang gagal diperiksa polisi hari ini, Selasa (11/10/2022).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga oknum polisi tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang gagal diperiksa polisi hari ini, Selasa (11/10/2022).
Mereka adalah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: Kondisi Kevia Naswah, Korban Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan: Jari Tangan Tidak Bisa Mengepal
Ketiga tersangka tersebut meminta waktu untuk menunjuk kuasa hukum.
Sesuai jadwal, seharusnya ketiga oknum polisi tersebut diagendakan wajib hadir dalam pemeriksaan kali ini bersama dua tersangka lain yakni Ketua Panitia Pelaksana (panpel) dan Security Officer (SO) pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno.
"Hari ini ada lima orang yang rencananya kami periksa, dua orang sudah tahap pemeriksaan. Yaitu ketua pelaksana berinisial AH tadi sudah datang bersama security officer inisial SS," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (11/10/2022) sore.
Dirmanto menyebut, ketiga anggota polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan itu sempat datang ke Mapolda Jatim.
Namun lantaran tak didampingi kuasa hukum, maka pemeriksaan terhadap ketiganya ditunda sementara waktu.
"Tiga orang anggota yaitu Kompol WS, AKP H, AKP BS tadi datang. Namun demikian yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tanpa penasihat hukum," imbuh Dirmanto.
Baca juga: UPDATE Penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Ketua Pelaksana dan Security Diperiksa
Dirmanto menyebut, ketiga tersangka dari Korps Bhayangkara itu meminta waktu untuk menunjuk kuasa hukum.
"Yang bersangkutan mohon waktu akan menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi pemeriksaan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tiga Oknum Polisi yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.