Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UPDATE Perampokan di Musi Rawas yang Sempat Viral Videonya, Seorang Pelaku Berhasil Ditangkap

Berikut update informasi kasus perampokan di Jalan Lintas Sumatera (Jalisum), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang videonya sempat viral.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in UPDATE Perampokan di Musi Rawas yang Sempat Viral Videonya, Seorang Pelaku Berhasil Ditangkap
Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/undercover.id dan Sripoku.com/Eko Mustiawan
(Kiri) Video aksi perampokan di Kabupaten Musi Rawas yang viral dan (Kanan) Seorang pelaku perampokan di Musi Rawas yang berhasil diamankan polisi. Berikut update informasi lengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalisum), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku perampokan berinisial HN alias Hans (47).

Sementara pelaku lain masing-masing berinisial MA, AY, DI dan HD masih buron.

Perlu diketahui sebelumnya, kasus perampokan yang terjadi pada Senin (19/9/2022), sempat viral karena video detik-detik kejadian tersebar luas di media sosial.

Berikut update informasi kasus ini dihimpun dari Sripoku.com dan Kompas.com, Rabu (12/10/2022):

Aksi sudah direncanakan

Baca juga: FAKTA Baru 3 Oknum Polisi Rampok Warga, Diduga Konsumsi Narkoba, Personel Lain Ikut Terseret

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono mengungkap, aksi perampokan yang dilakukan oleh para pelaku sudah direncanakan sekitar 4 hari sebelumnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Otak dari kasus sekaligus yang memiliki rencana perampokan adalah pelaku DI.

DI dan komplotannya membagi tugas ada yang membututi korban dan menghadang jalan dengan kayu.

"Yang membuntuti korban tersangka Hans dan DD. Tiga orang yang bertugas menghadang serta mengancam korban," ucap Achmad.

Achmad melanjutkan, saat beraksi pelaku berbekal pistol rakitan dan senjata tajam.

Korban dalam kasus ini menderita kerugian mencapai Rp 350 juta.

"Para tersangka mengambil tas berisi uang Rp 300 juta, laptop, HP, dan dompet," tambah Achmad.

Kini Hans sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga: KKB Rampok Truk di Distrik Topiyai Paniai Papua, Pelaku Kabur Saat Warga Datang untuk Tolong Korban

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas