Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Jawa Tengah Lakukan Tilang Lewat Drone saat Operasi Zebra 2022

Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan sistem tilang elektronik dengan drone saat Operasi Zebra 2022, simak informasi selengkapnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nurkhasanah
zoom-in Polda Jawa Tengah Lakukan Tilang Lewat Drone saat Operasi Zebra 2022
Instagram @ditlantaspoldajateng
Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan sistem tilang elektronik dengan drone saat Operasi Zebra 2022, simak informasi selengkapnya. 

Selengkapnya, simak sasaran penindakan ETLE beserta rincian denda yang dikenakan jika terbukti melanggar lalu lintas berikut ini:

- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: Maksimal Rp 100.000.

- Pelanggaran ganjil genap: Maksimal Rp 500.000.

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000.

- Tidak memakai helm SNI: Rp 250.000.

- Memakai pelat nomor palsu: Maksimal Rp 500.000.

- Melanggar batas kecepatan: Maksimal Rp 500.000.

Rekomendasi Untuk Anda

- Menerobos lampu merah: Rp 500.000.

- Melawan arus: maksimal Rp 500.000.

- Kelebihan daya angkut dan dimensi: Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.

- Berboncengan lebih dari 3 orang: Maksimal Rp 250.000.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas