Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jawa Tengah Lakukan Tilang Lewat Drone saat Operasi Zebra 2022

Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan sistem tilang elektronik dengan drone saat Operasi Zebra 2022, simak informasi selengkapnya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Polda Jawa Tengah Lakukan Tilang Lewat Drone saat Operasi Zebra 2022
Instagram @ditlantaspoldajateng
Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan sistem tilang elektronik dengan drone saat Operasi Zebra 2022, simak informasi selengkapnya. 

Sementara untuk denda bagi pengendara yang terkena tilang lewat ETLE, tetap mengikuti peraturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selengkapnya, simak sasaran penindakan ETLE beserta rincian denda yang dikenakan jika terbukti melanggar lalu lintas berikut ini:

- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: Maksimal Rp 100.000.

- Pelanggaran ganjil genap: Maksimal Rp 500.000.

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000.

- Tidak memakai helm SNI: Rp 250.000.

- Memakai pelat nomor palsu: Maksimal Rp 500.000.

BERITA TERKAIT

- Melanggar batas kecepatan: Maksimal Rp 500.000.

- Menerobos lampu merah: Rp 500.000.

- Melawan arus: maksimal Rp 500.000.

- Kelebihan daya angkut dan dimensi: Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.

- Berboncengan lebih dari 3 orang: Maksimal Rp 250.000.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas