Tidak Terima Dipecat, Tiga Personel Polrestabes Medan Terlibat Kasus Perampokan Ajukan Banding
Ketiga oknum polisi tersebut adalah personel Polrestabes Medan yang ditangkap kasus percobaan merampok sepeda motor warga.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bripka Ari Galih, Briptu Haris Kurnia dan Bripka Firman Bram mengajukan banding terkait keputusan sidang etik yakni rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Ketiga oknum polisi tersebut adalah personel Polrestabes Medan yang ditangkap kasus percobaan merampok sepeda motor warga.
Baca juga: 3 Anggota Polrestabes Medan yang Ditahan Kasus Percobaan Perampokan Dipindahkan ke Polda Sumut
"Saat di akhir sidang mereka menyatakan banding," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/10/2022).
Hadi menyebut, berdasarkan pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, mereka berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.
Pernyataan banding tersebut mesti ditandatangani oleh pemohon.
Selanjutnya akan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
"Selanjutnya pemohon banding mengajukan memori dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Sekretariat KKEP punya waktu paling lama lima hari kerja untuk memproses administrasi usulan pembentukan KKEP banding setelah menerima memori banding tersebut."
Baca juga: Mengaku Aparat Polda Sumut, Tiga Oknum Polisi Polrestabes Medan Rampok Seorang Warga
Kemudian dalam pasal 70 ayat (2), pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama tiga puluh hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
Sebelumnya, tiga personel Sat Sabhara Polrestabes Medan menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut. Hasilnya, ketiga polisi itu disanksi pecat dengan tidak hormat.
Dalam persidangan terungkap mereka merampok modus Cash On Delivery (COD) lebih dari 10 kali.
Selain itu, mereka juga terbukti mengkonsumsi narkoba.
Baca juga: Anggota Polrestabes Medan yang Siksa Tahanan hingga Meninggal Segera Diadili
"PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ketiga-tiganya," kata Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, usai sidang, Selasa (11/10/2022) malam.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Tiga Personel Polrestabes Medan Ajukan Banding setelah Direkomendasikan Dipecat dalam Sidang