Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Cara Sadis 5 Tersangka Bunuh Pasutri yang Menjadi Korban Perampokan di Pulau Rimau

Pelaku merasa panik sehingga menyekap kedua korban kemudian menyiksanya hingga tewas lalu membawa kabur berbagai barang berharga

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap Cara Sadis 5 Tersangka Bunuh Pasutri yang Menjadi Korban Perampokan di Pulau Rimau
Dokumen Polisi
Empat Tersangka Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Ditangkap 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel  Shinta Dwi Anggraini

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Polisi merilis 4 tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan pasutri di pulau Rimau diantara  Yuda alias Bayu (43), Kailani alias Kai (35) serta ayah-anak Renaldi (39) dan RA (16).

Satu pelaku lain yang merampok dan membunuh Sunardi (55) dan istrinya Sri Hartini (49), yakni Kevin alias Feni masih buron.

Tersangka Kailani alias Kai (35) mengatakan, perampok yang berjumlah lima orang  berhasil masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

Namun disaat itu aksi mereka diketahui oleh istri Kadus yang kemudian berteriak membangunkan suaminya.

"Saya ikut mukul kedua korban.

Dua kali, tapi saya tidak tahu mereka meninggal," ucapnya.

Baca juga: Takut Aksinya Ketahuan, 5 Perampok di Banyuasin Bunuh Pasutri yang Teriak Minta Tolong

Berita Rekomendasi

Merasa panik, mereka menyekap kedua korban kemudian menyiksanya hingga tewas lalu membawa kabur berbagai barang berharga.

"Kami pukul karena mereka melawan, teriak, menjerit.

Jadi kami pukul dua-duanya. Setelah dipukul kami ambil barang-barangnya," ujar dia.

Berdasarkan keterangan polisi diketahui masing-masing peran keempat tersangka saat menyiksa kedua korban.

 Tersangka Yuda membekap mulut kedua korban dengan bantal lalu menginjak leher korban Sunardi sebanyak satu kali.


Kailani, mengambil parang korban lalu mondar-mandir membawa senjata tahan itu guna memantau situasi.

Kemudian Renaldi memukul kepala kedua korban sebanyak dua kali dengan menggunakan besi roda dan mengikat leher korban Sri dengan kain dan menjeratnya.

Tersangka Feni bertugas mencongkel jendela rumah korban agar kawanannya bisa masuk lewat pintu, membekap mulut dan wajah korban dengan bantal.

Ancaman Hukuman Mati 

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, motif perampokan itu murni karena seluruh pelaku ingin menguasai harta korban.

"Karena korban ini di samping warung miliknya juga punya usaha burung yang baru panen. Jadi para tersangka tahu korban punya simpanan uang. Motifnya tidak lain karena ekonomi," ujarnya saat menggelar rilis tersangka di Polda Sumsel, Senin (17/10/2022).

Atas perbuatannya, tersangka Yuda alias Bayu (43), Kailani alias Kai (35) dan Renaldi (39) terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.

Ancaman hukumannya minimal seumur hidup penjara, maksimal hukuman mati sedangkan terhadap RA yang masih dibawah umur terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

Kini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumsel.  

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sadisnya Pelaku Perampokan di Pulau Rimau Bunuh Pasutri, Leher Diinjak dan Dijerat

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas