Soal Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan: Desakan TPF Aremania hingga Langkah Polisi
Berikut update Tragedi Kanjuruhan mulai desakan Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania hingga langkah polisi untuk autopsi korban kerusuhan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pihak mendesak polisi untuk melakukan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Desakan salah satunya datang dari Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania.
Mereka menilai autopsi terhadap korban Tragedi Kanjuruhan sangat penting untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Sekjen Komisi Kontras, Andi Irfan, yang mendampingi TPF Aremania menegaskan, autopsi dapat memastikan penyebab kematian para korban.
"Aremania terutama digerakan usut tuntas itu ingin menggali dan mencari fakta yang autentik."
"Kita akan berdebat kemana-mana penyebab kematian kalau kita tidak punya hasil autopsi," katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Polri Bakal Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Malang di Mapolda Jatim Rabu Lusa
Kematian tak wajar
Pihak TPF Aremania menduga kematian korban tragedi Kanjuruan karena hal yang tak wajar.
Dugaan tersebut berdasarkan ciri-ciri jenazah yang membiru, menghitam hingga mata bengkak.
"Nah, ini kita harus sepakat dulu bahwa kematiannya tidak wajar,” ucap pendamping hukum TPF Aremania, Anjar Nawan Yuski.
Menurut Anjar, polisi seharusnya segera mengambil langkah untuk menggelar autopsi kepada korban tragedi Kanjuruhan.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tujuannya untuk memastikan apa penyebab kematian ini," kata Anjar menegaskan.
Baca juga: Hal Ini Bikin TPF Aremania Desak Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan: Semua Korban Meninggal Tak Wajar
Langkah pihak kepolisian