Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terus Buru Harta Hasil Kejahatan Bos Judi Online, Polda Sumut Sudah Sita 26 Aset Senilai Rp 151,9 M

Menurut Hadi, Polda Sumut tak berhenti cuma di 26 aset tanah dan bangunan yang berhasil disita.

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in Terus Buru Harta Hasil Kejahatan Bos Judi Online, Polda Sumut Sudah Sita 26 Aset Senilai Rp 151,9 M
TRIBUN MEDAN
Rumah mewah bos judi online bernama A alias J di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (18/10/2022). Rumah seharga Rp 30 Miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang hasil bisnis judi online. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan masih terus memburu aset-aset milik bos judi online lainnya yang belum diketahui.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, seperti dikutip dari Tribun Medan (Tribun Network), Kamis (20/10/2022).

Hadi mengatakan penyidik masih menyelidiki dimana dan apa saja aset hasil tindak pidana perjudian bos judi online A alias J.

Menurut Hadi, Polda Sumut tak berhenti cuma di 26 aset tanah dan bangunan yang berhasil disita.

"Penyidik tidak berhenti sampai disini. Mereka masih terus bekerja untuk menelusuri aset yang lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan nominal aset bos judi online yang berhasil disita berjumlah Rp 151,995 Miliar.

Paling mahal di antara aset-aset itu ialah rumah mewah bos judi yang berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Berita Rekomendasi

Rumah mewah tersebut ditaksir mencapai Rp 30 Miliar.

Sejumlah petugas sedang menyita aset bos judi online A alias J di Jalan Danau Singkarak
Sejumlah petugas sedang menyita aset bos judi online A alias J di Jalan Danau Singkarak, Kota Medan, Rabu (19/10) sore. Polda Sumut telah menyita aset di Kompleks Suzuya Plaza Tanjung Morawa dan aset di Jalan Danau Singkarak, total penyitaan aset hari ini ialah empat aset dengan total Rp 5,6 Miliar. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

"Dari 26 aset yang sudah dilakukan penyitaam total sebanyak Rp 151,995 Miliar. Ini adalah total dari keseluruhan aset sebanyak 26 yang sudah dilakukan penyitaan," ucapnya.

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perjudian online di kafe Warna-warni Kompleks Cemara Asri.

Brimob Polda Sumut bersenjata lengkap amankan proses penyitaan aset bos judi online
Belasan personel Brimob Polda Sumut bersenjata lengkap saat mengamankan proses penyitaan aset bos judi online ABK di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (23/9/2022). (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Untuk tersangka A alias J sebagai bos judi online sudah berhasil ditangkap dan dijebloskan ke ruang tahanan Polda Sumut setelah kabur ke Singapura selama dua bulan.

Ia tiba melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sudah Sita 26 Aset Senilai Rp 151,9 M, Polda Sumut Terus Buru Harta Hasil Kejahatan Bos Judi Online 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas