FAKTA Kapolsek di Kutai Barat Peras Warga Tak Mampu, Kronologi Kejadian hingga Nasibnya Kini
Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin memeras warga tak mampu di Kutai Barat. Awalnya tuduh korban terlibat kasus narkoba.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Jempang Polres Kutai Barat, Iptu Sainal Arifin diduga melakukan pemerasan kepada warga tak mampu.
Kejadian itu dialami oleh Fahrial Muslim (21), warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.
Fahrial mengaku dimintai uang oleh oknum kapolsek tersebut senilai puluhan juta rupiah.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta oknum Kapolsek Jempang diduga peras warga tak mampu.
Dituduh Terlibat Kasus Narkoba
Mengutip TribunKaltim.com, kejadian yang menimpa Fahrial itu bermula pada Agustus 2021.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Disebut Perintahkan Sisihkan Barang Bukti Narkoba untuk Bonus ke Anggota Polisi
Ketika itu, Fahrial sedang bekerja sebagai sekuriti pabrik perusahaan kelapa sawit.
Ia tiba-tiba didatangi oknum Kapolsek Jempang sekira pukul 24.00 Wita.
Saat itu, ada empat orang anggota polisi dan langsung memegang tangan Fahrial.
"Yang dua itu masuk langsung pegang aku, langsung taruh senjata di kepala."
"Saya tanya kenapa ini, mereka bilang ikut aja," kata Fahrial saat ditemui di kediamannya, Kamis (20/10/2022).
Fahrial kemudian dibawa ke Kantor Polsek Jempang menggunakan mobil Ranger.
Setibanya di kantor Polsek Jempang, Fahrial langsung ditanya soal hubungannya dengan Zainal dan Agus yang lebih dulu ditangkap karena diduga terlibat jual beli narkoba.
Fahrial pun mengaku hanya mengenal Agus karena sama-sama warga Jempang.
Sementara dengan Zainal, Fahrial tidak kenal dan baru bertemu malm itu di Polsek.
"Waktu itu mereka bilang kamu TO (Target Operasi) lama," ujarnya.
Baca juga: FAKTA Oknum Polisi Coreti Mapolres Luwu, Sebut Tak Asal Bicara dan Akan Buktikan, Kini Dibawa ke RS
Meski tidak ditemukan barang bukti, Fahrial tetap ditahan polisi selama 3 malam di Kantor Polsek Jempang.
"Besoknya hanya si Agus yang dikirim ke Polres, Zainal sama aku tetap di Polsek itu selama 3 hari."
"Habis itu sore hari saya disuruh keluar, karena sudah diurus sama tante saya," terangnya.
Bebas dengan Uang Rp 10 Juta
Setelah keluar, Fahrial baru tahu dia bisa bebas karena keluarganya menyerahkan uang kepada polisi.
Hal itu dibenarkan oleh tante Fahrial, Imah.
Imah mengaku datang ke Polsek bersama ayah Fahrial, esok harinya setelah Fahrial ditangkap polisi.
Di Polsek, keduanya bertemu dengan Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin.
Kepada Imah, Kapolsek mengaku Fahrial masih dalam proses pemeriksan, namun tiak dijelaskan terkait masalah apa.
"Mereka bilang ngga ada barang (narkoba) cuma dibilang tangkap aja, dijelaskan masalahnya," jelas Imah.
Baca juga: FAKTA Baru 3 Oknum Polisi Rampok Warga, Diduga Konsumsi Narkoba, Personel Lain Ikut Terseret
Imah kemudian menyerahkan uang senilai Rp 10 juta agar Fahrial tidak ditahan.
Serahkan Sarang Walet
Ternyata, uang yang disetor senilai Rp 10 juta itu tidak cukup.
Sarang walet milik keluarga korban pun diberikan demi membebaskan Fahrial.
"Saya sudah tidak punya, cuma ada walet (rumah walet) saja, langsung beliau ngomong, bilangnya kalau walet itu untuk saya, kalau yang di atas nanti urusan saya, kalau sama anggota itu urusan saya," ujar Imah menirukan ucapan Kapolsek Jempang.
Karena tak ada jalan lain, sarang walet pun diberikan kepada Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin.
Setelah kedua pihak sepakat, Fahrial dibebaskan langsung pada sore harinya.
"Beliau suruh tanda tangan kwitansi kosong, nggak ada surat jual beli. Ada kwitansi yang ditandatangani tapi kosong di atas materai, dia sendiri nanti akan tulis," jelasnya.
Kembali Ditangkap
Tak berhenti di sana, pada Desember 2021, polisi kembali menangkap Fahrial dengan tuduhan yang sama.
Baca juga: Viral Mahasiswa Ditipu Polisi hingga Rp 225 Juta, Dijanjikan Lolos Bintara, Kini Terlilit Utang Bank
Ia kembali dituduh terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, meski lagi-lagi tak ditemukan barang bukti.
Kapolsek Jempang Membantah
Saat dimintai klarifikasi, Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin membantah dirinya melakukan pemerasan terhadap korban.
Ia berdalih penangkapan Fahrial bukan sebagai tersangka, tetapi sebagai informan.
Soal uang Rp 10 juta, Sainal enggan berkomentar.
Ia juga membantah dirinya meminta gedung sarang walet sebagai penebus agar Fahrial dibebaskan.
"Bukan jaminan (membebaskan Fahrial), dia yang menjual kepada saya, kemudian saya berutang ke dia, bukan berarti ada kaitannya dengan perkara," terangnya.
Dicopot dari Jabatan
Buntut dari kasus dugaan pemerasan itu, Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin dicopot dari jabatannya.
Dikutip dari TribunKaltim.co, pencopotan Sainal dilakukan langsung oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman.
Baca juga: Viral Polisi Nyamar Jadi Penjual Cilor untuk Tangkap Pelaku Perampokan di Tangsel
Selain itu, Sainal juga diperiksa oleh Tim Ditpropam Polres Kutai Barat.
"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini," katanya, Jumat (21/10/2022).
Untuk sementara, jabatan Kapolsek Jempang saat ini digantikan oleh Ipda Sumanta.
"Yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (Perwira Pertama) dan tidak ada jabatan," terangnya.
Heri menegaskan, langkah ini sebagai bentuk ketegasan dari Kapolres Kubar kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Kembalikan Uang dan Sarang Walet
Setelah kasusnya viral dan dicopot dari jabatan, Sainal mengembalikan uang serta sarang walet kepada keluarga korban.
Imah dan keluarganya merasa lega sarang walet yang menjadi sumber mata pencaharian mereka akhirnya dikembalikan.
"Kemarin beliau (Kapolsek) datang ke Kampung Mancong ketemu dengan pak petinggi menjelaskan masalah walet sama uang dan dia sudah kembalikan kemarin," jelas Imah, dilansir TribunKaltim.co.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Zainul)