Jokowi Diharapkan Buka KMAN VI di Papua: Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat
Presiden Jokowi diharapkan dapat hadir dalam pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Kabupaten Jayapura, Papua pada 24 Oktober 2022.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menunaikan janjinya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Presiden Jokowi pun diharapkan dapat hadir dalam pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Kabupaten Jayapura, Papua pada 24 Oktober 2022.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Kaltara, Yohanes mengatakan, Jokowi harus hadir guna mendengar langsung harapan masyarakat adat se-Indonesia.
Baca juga: FAKTA Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI, Disebut Momen Unik hingga Tamu VIP yang Akan Hadir
"Kami berharap Bapak Presiden Joko Widodo kita bisa hadir langsung, supaya bisa menyampaikan janjinya mengesahkan UU Masyarakat Adat," kata Yohanes kepada Tribun-Papua.com, di Puspenka Sentani, Sabtu (22/10/2022).
Pengesahan UU Masyarakat Adat, kata Yohanes, adalah bentuk pemenuhan hak-hak masyarakat Indonesia yang dijanjikan Jokowi saat kampanye Pilpres 2014.
"Bagaimana Presiden Joko Widodo bisa mengesahkan UU Masyarakat Adat yang hari ini masih menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU)," ucapnya.
Ia mengatakan, pengesahan UU Masyarakat Adat adalah bagian dari konstitusi.
Ada 28 orang delegasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kaltara yang kiut dalam KMAN VI di wilayah adat Tabi; Kabupaten Jayapura.
"Mewakili 40 komunitas masyarakat adat anggota AMAN Kalimantan Utara," katanya.
Sekadar diketahui, KMAN VI berlangsung pada 24 hingga 30 Oktober 2022 di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. (*)