Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Anak Perempuan 12 Tahun Usai Pulang Mengaji, Ini Tampangnya
Penangkapan dilakukan gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu (23/10/2022).
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian Cimahi, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku penusukan anak perempuan berusia 12 tahun di Kota Cimahi.
Korban yang baru pulang mengaji meninggal usai ditusuk pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical.
Penangkapan dilakukan gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu (23/10/2022).
Sebelumnya, polisi mengungkap identitas pelaku ke media.
Baca juga: Bocah 12 Tahun Korban Penusukan di Cimahi Mengeluh Pusing Sebelum Meninggal Kehabisan Darah
Selain itu, identitas pelaku termasuk fotonya disebarluaskan.
"Iya, tadi sore (penangkapan pelaku)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada Tribun Jabar, Minggu.
Saat ini, kata dia, tim masih memeriksa pelaku untuk dilakukan pengembangan.
"Pelaku diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari, namun (anggota polisi) masih di lapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar, ya," katanya.
Sebelumnya, identitas pelaku penusukan bocah 12 tahun di Kota Cimahi sudah diketahui polisi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta data penyelidikan yang dilakukan polisi.
"Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut," katanya.
Pelaku yakni Rizaldi Nugraha Gumilar, kelahiran Bandung, 22 Maret 2000.
Dia beralamat di Gang Saluyu VI No 2 RT 04 RW 04 Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Seperti diketahui, bocah tersebut ditusuk pelaku pada Rabu (19/10/2022) seusai pulang mengaji dari Masjid At-Taqwa yang berlokasi di kawasan RT 06, Kelurahan Cibeureum sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah ditusuk, bocah tersebut sempat bisa berjalan sekitar 200 meter. Namun, dia kemudian ambruk dan ditemukan tergeletak di sebuah gang yang tak jauh dari rumahnya.
Diduga Pembunuhan Berencana
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka ini diduga melakukan pembunuhan berencana.
Aksi pembunuhannya disertai delik pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Bocah di Cimahi, Beredar VIdeo dari CCTV Pria yang Diduga Pelaku Penusukan
"Tapi untuk itu akan terus kita dalami agar bisa jadi informasi akurat. Saat ini pelaku sendiri memang masih DPO," ujar Ibrahim di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).
Atas hal tersebut, pihaknya bakal kembali memastikan motif di balik penusukan sadis itu jika pelaku yang saat ini dalam proses pengejaran sudah tertangkap.
Ibrahim mengatakan, penangkapan pelaku terganjal sejumlah kendala seperti minimnya saksi mata di lokasi kejadian dan waktu untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Sehingga pihaknya baru bisa mengidentifikasi kendaraan dan identitas.
"Dari petunjuk yang ada, penyidik menentukan kasus ini secara pro justitia jadi akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara norma hukum. Insyaallah kasus ini segera terungkap sepenuhnya," kata Ibrahim.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucapnya.