Seorang Ayah di Musi Rawas Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun, Modusnya Pengobatan Tradisional
Jumadi alias Jum diringkus polisi. Dia adalah pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MUSI RAWAS - Jumadi alias Jum (42), warga Dusun VII Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel diringkus polisi.
Jum adalah pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.
Baca juga: Ingin Pintar dan Menang Lomba, Seorang Pelajar di Salatiga Malah Diperdaya Dukun Cabul
Aksi bejat tersebut dilakukan Jumadi sejak 2017 lalu hingga 2022 atau dalam kurun waktu 5 tahun.
Bahkan, aksi itu dilakukan sudah lebih dari 20 kali.
Modus tersangka adalah mengiming-imingi akan diobati dan disembuhkan penyakit yang diderita korban.
Saat diminta keterangan terkait modus yang dilakukan, tersangka Jumadi mengaku, akan mengobati penyakit korban hingga sembuh.
"Saya obati beneran, pakai ramu-ramuan daun-daunan," kata tersangka Jumadi kepada Sripoku.com, Selasa (25/10/2022) sebelum dijebloskan ke sel Mapolres Mura.
Jumadi juga mengaku, khilaf melakukan aksi bejat tersebut dan menyesal.
Baca juga: Tokoh Agama di Balikpapan Diduga Berbuat Cabul pada Santrinya, Aksi Dilakukan Setahun Lebih
"Pikiran sudah gelap, tadinya tidak ada pikiran untuk melakukan itu. Tapi tidak tahu kemana pikiran aku, kayak orang stres," ujarnya.
Awal mula tertarik terhadap anaknya, Jumadi mengaku berawal dari prosesi pengobatan yang kemudian melihat paha korban.
"Tertarik karena melihat pahanya, saat proses pengobatan," ucapnya.
Jumadi juga mengatakan, bahwa sudah lebih dari 15 tahun melakoni profesi tersebut, disamping profesinya sebagai penyadap karet.
"Pagi saya nyadap karet. Kemudian siangnya buka pengobatan tradisional. Pasiennya jarang, kalau tarifnya seikhlasnya saja," ungkapnya.
Jumadi mengaku, mendapat keahlian tersebut berawal saat dirinya tidur tengah malam sekira pukul 23.00 Wib di bulan suro, kemudian bermimpi mendapat cahaya putih yang masuk dalam tubuhnya.
"Dari situ saya melakukan pengobatan tradisional. Tapi kalau saya melakukan hal yang buruk, semua akan hilang," ucapnya.
Ditanya apakah ada korban lain, Jumadi bersumpah tidak ada korban lain dan hanya melakukannya kepada anak tirinya tersebut.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa Briptu CH yang Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Begini Penjelasan Kapolres Cirebon
Sementara itu, Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Aksi bejat itu bermula pada September 2017 sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, korban datang bersama neneknya ke rumah pelaku, untuk berobat dan berharap bisa disembuhkan.
"Korban ini menderita penyakitnya berupa tumbuh kelenjar atau benjolan pada kepala bagian belakang, serta penglihatan mata korban kabur/tidak jelas," katanya.
Kemudian pelaku mengobati korban, hingga pukul 17.30 WIB dengan menggunakan ramuan rempah-rempah.
Pelaku menyarankan korban, untuk tidak pulang dan menginap di rumah pelaku kurang lebih 2 minggu.
"Hal itu disetujui neneknya, yang penting penyakit sembuh," ucapnya.
Saat itu, nenek korban tidur di ruang tamu dan korban tidur di kamar anak pelaku.
Sementara anak dan istri pelaku tidur di kamar pelaku.
Sekira pukul 23.00 WIB korban masuk ke dalam kamar, sedangkan pelaku sedang menonton TV di ruang tamu rumah pelaku.
Sekira jam 01.00 WIB, pelaku masuk ke kamar korban dan langsung memeluk korban dengan menggunakan kedua tangan.
Korban langsung terbangun dan pelaku membaringkan korban hingga telentang.
Kemudian pelaku langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku, sambil berkata
"Kalo kau dak galak melayani aku, aku dak galak ngobati kau, kalo kau galak sama aku, akan ku nikahi kau,"
"Disaat itu pula, pelaku langsung melakukan pencabulan kepada korban," kata Kasat.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi itu sudah dilakukan tersangka sejak usia anak tirinya masih 13 tahun hingga usia 18 tahun dan sudah melakukan pencabulan sebanyak 20 kali.
Untuk TKP berbeda-beda, kejadian pertama dilakukan tersangka pada September 2017 di rumah pelaku.
Kejadian kedua, ketiga dan keempat di kebun karet belakang rumah tersangka, kejadian ke lima sampai ke 19 di dalam rumah pelaku dan terakhir pada 20 Maret 2022 pukul 00.00 WIB di dalam rumah nenek korban.
Tersangka ditangkap oleh personel Polsek Muara Kelingi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan di back up oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
Penangkapan diawali dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, setelah diketahui keberadaannya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
"Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Mura untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk barang bukti yang diamankan yakni, 1 helai baju kaos oblong lengan pendek warna merah dan 1 helai celana panjang warna merah milik korban," kata Kasat. (eko mustiawan/cr41)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Musi Rawas, Sudah 5 Tahun Sejak Korban Masih SMP, Modus Pelaku