Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selamatkan Kelestarian Mangrove di Bintan, UMRAH dan BRGM RI Dukung Penerbitan Perbup

Perbup ini nantinya akan lahir dari hasil pertemuan saat ini. Dimana semua stakloder yang terlibat di dalamnya ikut menyusun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selamatkan Kelestarian Mangrove di Bintan, UMRAH dan BRGM RI Dukung Penerbitan Perbup
Tribun Batam
Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia atau BRGM RI menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk percepatan rehabilitasi Mangrove di Bintan di ruang rapat III Kantor Bupati Bintan, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Dua lembaga di Pulau Bintan mendorong Pemerintah Kabupaten Bintan atau Pemkab Bintan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk percepatan rehabilitasi mangrove di Bintan.

Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM RI) mendukung hal tersebut untuk menyelamatkan keberadaan hutan mangrove di Kabupaten Bintan.

Aturan daerah tersebut dianggap penting karena maraknya alih fungsi hutan mangrove menjadi lahan untuk usaha.

Selain itu, bertujuan untuk memastikan nilai keberadaan ekosistem mangrove dapat memberikan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: World Clean Up Day, 900 Bibit Mangrove Ditanam di Jakarta dan Surabaya

Dukungan itu dilakukan dengan diadakannya pertemuan pembahasan penerbitan Perbup oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM RI) bersama Pemerintah Kabupaten Bintan di ruang rapat III Kantor Bupati Bintan.

Asisten Administrasi Pemkab Bintan, Muhammad Panca Azdigoena menuturkan, pertemuan dengan BRGM RI dan pihak Universitas Maritim Raja Ali Haji dengan Pemkab Bintan saat ini untuk menginisiasi Perbup yang rencananya akan dibuat.

Perbup ini nantinya akan lahir dari hasil pertemuan saat ini. Dimana semua stakloder yang terlibat di dalamnya ikut menyusun.

Berita Rekomendasi

Nantinya hasil daripada pertemuan ini akan disampaikan dalam bentuk draf.

Kemudian nanti secara administrasi akan dilakukan evaluasi dan verifikasi terhadap aturan ini.

"Apabila nanti sudah final, tentunya akan dilanjutkan menjadi produk hukum berupa peraturan bupati.
Perbup ini juga nanti akan disosialisasikan kembali kepada masyarakat," ucapnya.

Muhammad Panca juga menyampaikan, bahwa di Kabupaten Bintan ada seluas 8.300 Hektare (Ha) lahan mangrove.

"Maka dari itu dengan kita terbitkan perbub terkait mangrove, selain untuk menjaga ekosistem mangrove juga bisa menambah nilai ekonomi bagi warga, dengan pengelolaan yang baik dan benar. Khususnya bagi warga yang bertempat tinggal di wilayah dekat dengan lahan magrove," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Program Matching Fund UMRAH Tanjungpinang, Dony Apdillah mengatakan, penguatan regulasi pengelolaan mangrove berkelanjutan merupakan salah satu program Matching Fund (MF) di Kepri.

Baca juga: Mangrove Indonesia untuk Perubahan Iklim Dunia

Nantinya inisiasi regulasi yang mengatur masalah mangrove dalam bentuk Perbup Bintan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas