Pria Berusia 67 Tahun di Cilegon Ditahan karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Aksi bejat marbot masjid itu diketahui berawal dari pelapor TM yang khawatir anaknya melati (6) belum juga kunjung pulang ke rumah
Editor: Eko Sutriyanto
![Pria Berusia 67 Tahun di Cilegon Ditahan karena Cabuli Anak di Bawah Umur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pencabulan-qq.jpg)
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNNEWS.COM, KOTA CILEGON - Seorang marbot masjid di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten berinisial AMR (67) menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Aksi dilakukan di sebuah kontrakan, Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan, tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan.
Nandar menjelaskan, aksi bejat pria paruh baya itu diketahui berawal dari pelapor TM yang khawatir anaknya melati (6) belum juga kunjung pulang ke rumah.
Baca juga: Santriwati Berusia 14 Tahun di Kota Singkawang Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pacar Korban Sendiri
Kemudian, lanjutnya, mencoba mencari ke tetangga.
Pada saat itu, katanya, disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di rumah pelaku AMR.
"Setelah dipanggil dari depan rumah pelaku AMR, korban keluar dengan temannya Bunga (6), setelah itu pelapor membawa kedua korban ke rumah kemudian Bunga menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku AMR (61) untuk membuka celana dengan di iming-iming akan dikasih uang," kata Nandar, melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/10/2022).
Kemudian, kata Nandar, kedua korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku AMR dan diberitahu untuk tidak meneceritakan kesiapa pun.
"Setelah mengetahui cerita tersebut pelapor TM yang merupakan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon," katanya.
Nandar mengaku langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan kepada terlapor pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 di rumah terlapor.
"Telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon," ucap AKP Nandar.
Akibat perbuatannya, AKP Nandar menyampaikan, pelaku terancam pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Marbot Masjid di Cilegon Diringkus Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.