Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rutan Kelas IIB Serang Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani Dilibatkan?

Doddy Naksabani mengatakan pihaknya sama sekali tidak melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP)

Editor: Erik S
zoom-in Rutan Kelas IIB Serang Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani Dilibatkan?
Tribun Banten
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani mengatakan Nikita Mirzani tidak akan dilibatkan dalam upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda besok, Jumat (28/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani mengatakan Nikita Mirzani tidak akan dilibatkan dalam upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda besok, Jumat (28/10/2022).

Doddy Naksabani mengatakan pihaknya sama sekali tidak melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) karena tidak ada kegiatan.

Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan, Mogok Makan dan Alami Sembelit

Para petugas Rutan Kelas IIB Serang akan menggelar upacara bendara

"Tidak ada, untuk petugas aja kita upacara peringati hari sumpah pemuda,"kata Doddy saat ditemui di rutan kelas IIB Serang, Kamis (27/10/2022).

Para WBP laim termasuk artis Nikita Mirzani tidak akan dilibatkan.

"Engga akan dilibatkan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Berita Rekomendasi

Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

Baca juga: Olla Ramlan Prihatin Nikita Mirzani di Penjara, Loly Nangis Curhat ke Sean Michael

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Baca juga: Mengenal Rutan Serang, Tempat Nikita Mirzani Ditahan dalam Kasus dengan Dito Mahendra

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Baca juga: Respons Pihak Dito Mahendra Terkait Video Viral Diduga Nikita Mirzani Teriak-teriak di Kejari Serang

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.

Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.

Penulis: Mildaniati

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Peringatan Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani dan WBP Tak Terlibat Perayaan di Rutan Kelas IIB Serang

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas