5 Fakta Gadis Ditusuk Tetangga di Bogor: Dipicu Utang Rp10 Ribu, Pelaku Kini Terancam Hukuman Mati
Berikut fakta-fakta kasus penusukan gadis di Kabupaten Bogor. Pelaku sakit hati gara-gara utang Rp 10 ribu. Kini pelaku terancam hukuman mati.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang gadis ditusuk tetangganya sendiri hingga terluka parah terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi korban penusukan berinisial T (20). Sementara pelakunya, AD (30).
Keduanya tercatat sebagai warga Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Adapun motif pelaku sakit hati dengan ibu korban karena sering ditagih utang Rp 10 ribu di hadapan orang-orang.
Kini akibat perbuatannya, AD dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Berikut fakta-fakta kasus penusukan gadis di Bogor dihimpun dari TribunnewsBogor.com dan Kompas.com, Jumat (28/10/2022):
Baca juga: Sakit Hati Ditagih Utang Nasi Rp 10.000, Pria di Bogor Tusuk Mahasiswi, Target Awalnya Ibu Korban
1. Kronologi kejadian
Kasus bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada Kamis (20/10/2022) kemarin.
AD saat itu memakai topi dan masker sehingga tidak dikenali oleh T.
Pelaku bertamu dengan mengaku sebagai petugas Sensus Penduduk lalu meminta KK dan KTP milik korban.
T tidak langsung memberikan dokumen penting itu. Ia menelepon orangtuanya terlebih dahulu.
Namun tiba-tiba AD memukul korban tanpa alasan. Adu fisik tidak terhindarkan karena korban juga melakukan perlawanan.
Hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau untuk ditusukkan ke arah perut korban.
Pelaku kemudian kabur meninggalkan TKP. Sementara korban ditolong tetangga setelah mendengar keributan.
Korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Kini kondisi T sudah berangsur membaik dan diperbolehkan untuk pulang.
2. Pelaku ditangkap
Keluarga korban selanjutnya membuat laporan ke polisi terkait kasus penusukan yang dialami korban.
Petugas dari Polres Bogor pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku usai melakukan pendalaman.
"Benar (sudah ditangkap)," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana.
Fakta kemudian terungkap ternyata pelaku penusukan merupakan tetangga kampung korban sendiri.
Bahkan, ibu korban mengenal betul pelaku AD.
Pelaku sehari-hari diketahui bekerja sebagai tukang parkir.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Kabupaten Karo Disebut Tusuk Warga hingga Tewas, Ini Dugaan Pemicunya
3. Motif pelaku
Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanuddin membeberkan, motif kasus ini dilatarbelakangi dendam.
AD sakit hati dengan ibu korban gara-gara utang Rp 10 ribu.
Jauh sebelum terjadi penusukan, pelaku utang ke warung nasi milik ibu korban.
"(AD) merasa sakit hati karena sering ditagih utang di depan banyak orang oleh ibu korban, utangnya Rp 10.000," beber Imam.
Imam melanjutkan, sedangkan alasan pelaku mengincar T karena korban kerap sendirian di rumah.
4. Terancam hukuman mati
AD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Terungkap fakta lain, AD sudah merencanakan penusukan kepada korban sejak 3 pekan sebelum kejadian.
Sebabnya AD dijerat dengan Pasal 340 pidana dan 338 KUHP jo pasal 53 KUHP pidana yaitu tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati.
Baca juga: Pria Beratribut Polisi yang Tusuk Ibu dan Anak di Bekasi Ditangkap
5. Pengakuan ibu korban
TN (53), ibunda korban dibuat kaget setelah mengetahui pelaku yang berusaha membunuh putrinya adalah AD.
Pria yang selama ini merupakan pembeli di warung nasinya.
"Sebelumnya saya gak ada curiga apa-apa, gak curiga kalau dia yang melakukan, gak nyangka," ucap TN.
TN mengaku tidak pernah terpikir AD akan berbuat nekat.
Ia tidak bermaksud membuat malu tersangka di hadapan orang-orang.
"Saya bukan nagih, cuma 'punya utang ya' cuma gitu doang. Padahal saya juga gak punya masalah apa-apa, setelah itu juga dia udah baik lagi gitu (ke warung)," tambah TN.
Meskipun demikian, TN mengaku secara pribadi sudah memaafkan tersangka.
"Tapi dia harus mempertanggungjawabkan, efek jeranya harus ada," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy/Damanhuri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.