5 Fakta Gadis Ditusuk Tetangga di Bogor: Dipicu Utang Rp10 Ribu, Pelaku Kini Terancam Hukuman Mati
Berikut fakta-fakta kasus penusukan gadis di Kabupaten Bogor. Pelaku sakit hati gara-gara utang Rp 10 ribu. Kini pelaku terancam hukuman mati.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang gadis ditusuk tetangganya sendiri hingga terluka parah terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi korban penusukan berinisial T (20). Sementara pelakunya, AD (30).
Keduanya tercatat sebagai warga Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Adapun motif pelaku sakit hati dengan ibu korban karena sering ditagih utang Rp 10 ribu di hadapan orang-orang.
Kini akibat perbuatannya, AD dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Berikut fakta-fakta kasus penusukan gadis di Bogor dihimpun dari TribunnewsBogor.com dan Kompas.com, Jumat (28/10/2022):
Baca juga: Sakit Hati Ditagih Utang Nasi Rp 10.000, Pria di Bogor Tusuk Mahasiswi, Target Awalnya Ibu Korban
1. Kronologi kejadian
Kasus bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada Kamis (20/10/2022) kemarin.
AD saat itu memakai topi dan masker sehingga tidak dikenali oleh T.
Pelaku bertamu dengan mengaku sebagai petugas Sensus Penduduk lalu meminta KK dan KTP milik korban.
T tidak langsung memberikan dokumen penting itu. Ia menelepon orangtuanya terlebih dahulu.
Namun tiba-tiba AD memukul korban tanpa alasan. Adu fisik tidak terhindarkan karena korban juga melakukan perlawanan.
Hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau untuk ditusukkan ke arah perut korban.
Pelaku kemudian kabur meninggalkan TKP. Sementara korban ditolong tetangga setelah mendengar keributan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.