5 Fakta Gadis Ditusuk Tetangga di Bogor: Dipicu Utang Rp10 Ribu, Pelaku Kini Terancam Hukuman Mati
Berikut fakta-fakta kasus penusukan gadis di Kabupaten Bogor. Pelaku sakit hati gara-gara utang Rp 10 ribu. Kini pelaku terancam hukuman mati.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
4. Terancam hukuman mati
AD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Terungkap fakta lain, AD sudah merencanakan penusukan kepada korban sejak 3 pekan sebelum kejadian.
Sebabnya AD dijerat dengan Pasal 340 pidana dan 338 KUHP jo pasal 53 KUHP pidana yaitu tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati.
Baca juga: Pria Beratribut Polisi yang Tusuk Ibu dan Anak di Bekasi Ditangkap
5. Pengakuan ibu korban
TN (53), ibunda korban dibuat kaget setelah mengetahui pelaku yang berusaha membunuh putrinya adalah AD.
Pria yang selama ini merupakan pembeli di warung nasinya.
"Sebelumnya saya gak ada curiga apa-apa, gak curiga kalau dia yang melakukan, gak nyangka," ucap TN.
TN mengaku tidak pernah terpikir AD akan berbuat nekat.
Ia tidak bermaksud membuat malu tersangka di hadapan orang-orang.
"Saya bukan nagih, cuma 'punya utang ya' cuma gitu doang. Padahal saya juga gak punya masalah apa-apa, setelah itu juga dia udah baik lagi gitu (ke warung)," tambah TN.
Meskipun demikian, TN mengaku secara pribadi sudah memaafkan tersangka.
"Tapi dia harus mempertanggungjawabkan, efek jeranya harus ada," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy/Damanhuri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.