Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah yang Aniaya Anak Tiri Ditangkap, Sempat Mau Lompat dari Lantai 4, Sering Keluar Masuk Penjara

Zulkifli, ayah yang tega aniaya anak tirinya yang lumpuh akhirnya ditangkap. Pelaku sempat mencoba melompat dari lantai empat gedung Mapolda Riau.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Ayah yang Aniaya Anak Tiri Ditangkap, Sempat Mau Lompat dari Lantai 4, Sering Keluar Masuk Penjara
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi - Zulkifli, ayah yang tega aniaya anak tirinya yang lumpuh akhirnya ditangkap. Pelaku sempat mencoba melompat dari lantai empat gedung Mapolda Riau. 

Adapun korban beberapa kali meminta uang untuk membeli jajan, namun tidak diberi dengan alasan tak ada uang.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka di sejumlah tubuhnya dan trauma.

penganiaya anak tiri ditangkap
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menginterogasi pelaku penyiksa anak tiri, Zulkifli, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Kamis (27/10/2022).(KOMPAS.COM/IDON)

Baca juga: Bocah 10 Tahun Dianiaya Ayah Tiri hingga Lumpuh, Korban Minta ke Polisi Pelaku Dihukum Seumur Hidup

"Sejak lahir korban mengalami kurang gizi, sehingga pada 6 tahun mengalami kelumpuhan. Oleh karenanya kita sangat prihatin," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (27/10/2022), dilansir TribunPekanbaru.com.

Dari hasil visum, ditemukan luka memar pada bagian pipi dan dagu, lecet pada dahi, pipi, dan tungkai bawah.

Kemudian, bercak pendarahan pada selaput bola mata akibat kekerasan tumpul.

Sunarto mengungkapkan, peran kedua pelaku yakni, Zulkifli melakukan berbagai penganiayaan terhadap korban.

Sementara ibu kandung korban diduga melakukan pembiaran, meski mengetahui perbuatan suaminya, ia tak mencegah atau melapor ke polisi.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Zulkifli merupakan residivis kasus serupa.

Ia pernah menjalani hukuman dan bebas pada tahun 2005.

Kemudian kembali terseret kasus yang sama dengan hukuman penjara dan bebas pada 2008.

Terakhir, ia menjalani hukuman atas kasus penjambretan dan bebas pada 2020.

Diberitakan sebelumnya, Zulkifli menganiaya korban dengan cara dipukul, disulut api rokok, hingga disiram air panas.

Korban yang disiksa ayah tirinya, MR (10), saat berada di rumah keluarganya di Jalan Marsan Sejahtera, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (26/10/2022).(KOMPAS.com/IDON)
Korban yang disiksa ayah tirinya, MR (10), saat berada di rumah keluarganya di Jalan Marsan Sejahtera, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (26/10/2022).(KOMPAS.com/IDON) (KOMPAS.com/IDON)

Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri dan 2 Iparnya yang Berusaha Melerai, Nasib Pelaku Berakhir Tragis

Alex Candra (25), abang sepupu korban membenarkan penganiayaan yang dialami MR.

"Benar kejadiannya. Masalahnya cuma karena korban minta jajan," katanya, Rabu (26/10/2022), dilansir Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas