Ayah yang Aniaya Anak Tiri Ditangkap, Sempat Mau Lompat dari Lantai 4, Sering Keluar Masuk Penjara
Zulkifli, ayah yang tega aniaya anak tirinya yang lumpuh akhirnya ditangkap. Pelaku sempat mencoba melompat dari lantai empat gedung Mapolda Riau.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Zulkifli, ayah yang tega menganiaya anak tirinya yang lumpuh berinisial MR (10), akhirnya ditangkap.
Ia ditangkap Ditreskrimum Polda Riau bersama dengan ibu kandung MR, Meli Oktavia.
Pasangan suami istri itu ditangkap di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Bengkinang, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
Setelah ditangkap, keduanya lantas dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa, Kamis (27/10/2022).
Namun, pada saat menjalani pemeriksaan olehz Zulkifli sempat ingin kabur dengan mencoba melompat dari lantai empat gedung Mapolda Riau.
Beruntung, aksinya itu dapat dicegah oleh petugas.
Baca juga: FAKTA Pria Aniaya Anak Tiri hingga Tewas Gegara Uang Rp 10.000, Ancam Istri agar Tak Lapor Polisi
Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Kamis (27/10/2022), dilansir Kompas.com.
"Pada saat diperiksa penyidik di Mapolda Riau, pelaku ZI (Zulkifli) sempat mencoba kabur dan mau menabrak kaca ingin lompat dari lantai empat, namun cepat diamankan petugas," terangnya.
Asep menuturkan, pelaku ingin kabur dan lompat dari lantai empat karena panik berurusan dengan polisi.
"Ya, mungkin karena dia stres dengan kondisi itu, jadi mencoba untuk kabur," terangnya.
Dikatakan Asep, pada saat diamankan, pelaku membawa peralatan untuk mencuri kabel.
"Pelaku sudah bersiap mau mencuri kabel untuk biaya hidup, pelaku ini tidak punya pekerjaan tetap."
"Kadang kerja serabutan dan menjadi Pak Ogah di jalan," ujarnya.
Himpitan ekonomi menjadi penyebab Zulkifli tega memukuli anak tirinya.
Adapun korban beberapa kali meminta uang untuk membeli jajan, namun tidak diberi dengan alasan tak ada uang.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka di sejumlah tubuhnya dan trauma.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Dianiaya Ayah Tiri hingga Lumpuh, Korban Minta ke Polisi Pelaku Dihukum Seumur Hidup
"Sejak lahir korban mengalami kurang gizi, sehingga pada 6 tahun mengalami kelumpuhan. Oleh karenanya kita sangat prihatin," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (27/10/2022), dilansir TribunPekanbaru.com.
Dari hasil visum, ditemukan luka memar pada bagian pipi dan dagu, lecet pada dahi, pipi, dan tungkai bawah.
Kemudian, bercak pendarahan pada selaput bola mata akibat kekerasan tumpul.
Sunarto mengungkapkan, peran kedua pelaku yakni, Zulkifli melakukan berbagai penganiayaan terhadap korban.
Sementara ibu kandung korban diduga melakukan pembiaran, meski mengetahui perbuatan suaminya, ia tak mencegah atau melapor ke polisi.
Diketahui, Zulkifli merupakan residivis kasus serupa.
Ia pernah menjalani hukuman dan bebas pada tahun 2005.
Kemudian kembali terseret kasus yang sama dengan hukuman penjara dan bebas pada 2008.
Terakhir, ia menjalani hukuman atas kasus penjambretan dan bebas pada 2020.
Diberitakan sebelumnya, Zulkifli menganiaya korban dengan cara dipukul, disulut api rokok, hingga disiram air panas.
Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri dan 2 Iparnya yang Berusaha Melerai, Nasib Pelaku Berakhir Tragis
Alex Candra (25), abang sepupu korban membenarkan penganiayaan yang dialami MR.
"Benar kejadiannya. Masalahnya cuma karena korban minta jajan," katanya, Rabu (26/10/2022), dilansir Kompas.com.
Sementara itu, korban mengaku penganiayaan yang dilakukan ayah tirinya itu sudah terjadi berulang kali.
"Korban mengaku beberapa kali mengalami kekerasan dari ayah tirinya, itu terjadi di hari yang berbeda," ujar Kombes Asep.
Atas penganiayaan yang dialaminya, korban meminta agar polisi menghukum ayah tirinya dengan hukuman seumur hidup.
Hal itu disampaikan korban saat petugas kepolisian menjenguknya.
"Tadi saya sempat berbicara dengan korban. Dia bilang 'kalau ketemu bapak tiri saya langsung dipukul saja, ya Pak'."
"Dia juga bilang 'tolong hukum (pelaku) seumur hidup'," ujar Asep menirukan ucapan korban.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Idon Tanjung, TribunPekanbaru/Rizky Armanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.