Seorang Pria Mengaku Imam Mahdi, Punya 5 Istri di Bawah Umur hingga Sebarkan Ajaran Menyimpang
Seorang pria berinisial WIR (32) mengaku sebagai Imam Mahdi. Pelaku bahkan memiliki 5 istri yang masih di bawah umur.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Fajar Nasucha
Dari enam istri siri tersebut, lima istri merupakan anak di bawah umur.
Terbaru, polisi menetapkan SAD dan NUR asal Kabupaten Kampar sebagai tersangka.
Keduanya merupakan pasangan suami istri yang memaksa anaknya untuk menikah dengan WIR.
"Anak mereka yang waktu itu tahun 2015 masih berusia 13 tahun dibujuk supaya menikah dengan WIR," kata Sunarto, Jumat (28/10/2022), mengutip Kompas.com.
SAD dan NUR merupakan orangtua angkat korban.
Saat korban belajar di salah satu pesantren di Kampar, korban mengeluh sakit panas.
Korban lalu dibawa berobat kepada WIR.
Korban lalu dibujuk agar menikah dengan WIR.
Sunarto menambahkan, WIR juga mengajarkan ajaran menyimpang dari agama Islam.
Bahkan ada yang mempercayai ajarannya tersebut.
"Tersangka punya pengikut. Tapi yang diajarkan menyimpang dari ajaran Islam. Namun, sebagian pengikutnya sudah ada yang insyaf," kata Sunarto.
Selain menistakan agama, WIR juga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dinikahinya.
Kini tersangka WIR dijerat UU Perlindungan Anak, dan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.
Sementara SAD dan NUR dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Idon Tanjung, Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.