Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabupaten Manokwari Masuk Wilayah Darurat Pencabulan Anak, Perbulan Dua Kasus, Polisi: Level Ekstrem

Sepanjang Januari-Juli 2022, ada 13 kasus pencabulan atau rata-rata dua kasus per bulan di Kabupaten Manokwari.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kabupaten Manokwari Masuk Wilayah Darurat Pencabulan Anak, Perbulan Dua Kasus, Polisi: Level Ekstrem
kompas.com
ilustrasi pencabulan anak. Kabupaten Manokwari masuk wilayah zona darurat pencabulan terhadap anak di Papua Barat. Sepanjang Januari-Juli 2022, kata Devi, ada 13 kasus pencabulan atau rata-rata dua kasus per bulan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencabulan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kembali muncul, di mana kali ini korbannya anak berusia 8 tahun pada Rabu (26/10/2022).

Banyaknya kasus pencabulan di Kabupaten Manokwari, membuat polisi melebelkan wilayah ini masuk ke zona darurat pencabulan anak di bawah umur.

Pada awal Agustus 2022, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manokwari Ipda Devi Aryanti menjabarkan, Kabupaten Manokwari masuk wilayah darurat pencabulan terhadap anak di Papua Barat.

Sepanjang Januari-Juli 2022, kata Devi, ada 13 kasus pencabulan atau rata-rata dua kasus per bulan.

Baca juga: Anak Berusia 8 Tahun Dicabuli Remaja di Papua Barat Berujung Pemalangan Jalan, Berikut Kronologinya

Kasus terbanyak pada Mei 2022, ada 5 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Ini sudah masuk wilayah darurat pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Devi Aryanti yang dikutip dari TribunPapuaBarat.com, kembali ditulis Sabtu (29/10/2022).

Bahkan, ucapnya, mayoritas korban kasus pencabulan di Manokwari mendapat tindak kekerasan dari para pelaku.

Berita Rekomendasi

"Mereka ini sudah melakukan aksinya sudah masuk level ekstrem dan rata-rata para pelaku adalah orang dekat," ujar Devi Aryanti.

Proses dengan Dua Jalur

Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut, untuk proses hukum kasus pencabulan anak SD di Manokwari, harus ditempuh dengan dua jalur.

"Kita sebagai anak adat jika berkaitan dengan tuntutan harus dibicarakan antar kedua keluarga," ujar Hermus, kepada TribunPapuaBarat.com, Jumat (28/10/2022).

Pasalnya, setiap orang Papua dia lahir dan tumbuh dari adat, sehingga harus semuanya tunduk pada hukum itu sendiri.

Sementara, untuk proses penyelesaian secara hukum positif, maka harus diserahkan ke para penegak hukum.

"Masalah ini memang tentu akan diselesaikan dengan hukum positif dan harus diserahkan kepada Polres Manokwari," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas