Fakta-fakta Suami Bunuh Istri yang Hamil di Buleleng, Motif Cemburu Korban Dituding Selingkuh
Berikut fakta-fakta kasus suami bunuh istri di Buleleng. Korban diketahui sedang hamil sementara motif pelaku cemburu tuding korban selingkuh.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus suami tega bunuh istrinya yang sedang hamil terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya merupakan seorang pria bernama Putu Ardika (41), sementara korbannya Luh Suteni (40).
Adapun motif pelaku lantaran cemburu dan menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.
Akibat kejadian ini, Putu terancam dipenjara selama 15 tahun karena telah membunuh istrinya yang hamil.
Berikut fakta-fakta kasus suami bunuh istri di Buleleng dihimpun dari Tribu-Bali.com dan Kompas.com, Senin (31/10/2022):
Awal kasus
Baca juga: 5 Fakta Suami Bunuh Istri di Bima: Korban Dibuang di Tebing Jembatan hingga Motif Dipicu Cemburu
Kasus bermula saat korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada Jumat, 28 Oktober 2022, sekitar pukul 01.30 WITA.
Lokasinya berada di rumah pelaku di Kecamatan Banjar, Buleleng.
Saksi saat itu yang tidak lain mertua korban menemukan Luh Suteni sudah dalam kondisi terluka di bagian lehernya.
Mertua korban sontak berteriak hingga didengar para tetangga.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Banjar.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Buleleng untuk diautopsi.
Belakangan terungkap, korban tewas dibunuh oleh suaminya sendiri.
Fakta tersebut dibuktikan dengan polisi menemukan golok serta lesung di lokasi kejadian yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
Baca juga: Bunuh Icha Secara Berencana, Terungkap Awal Mula Rudolf Memendam Dendam Terhadap Teman Korban
Pelaku sembunyi di rumah paman
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus pelaku.
Setelah membunuh istrinya, ternyata Putu langsung kabur dan bersembunyi di rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Pelaku diamankan pada Jumat (28/10/2022) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita.
"Habis membunuh korban pelaku langsung lari (kabur) ke rumah pamannya," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika.
Putu selanjutnya langsung digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Fakta-fakta Suami Bunuh Istri di Karawang, Motif Sakit Hati Dihina karena Pengangguran oleh Mertua
Motif pelaku
Hadimastika menjelaskan, pelaku berdalih melakukan aksinya karena menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.
"Menurut keterangan saksi, korban dan pelaku ini memang sudah lama cekcok karena diduga korban berselingkuh," tambah Hadimastika.
Kini Putu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat asal 44 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2004 tentang KDRT.
Putu kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara denda Rp 45 juta.
Informasi tamahan berdasarkan keterangan keluarga, korban tewas dalam kondisi hamil.
Sementara penyebab kematian karena menderita luka tusuk di bagian badannya serta luka akibat benturan benda tumpul.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)(Kompas.com/Ahmad Muzakki Al Hasan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.