Kronologis Santri Tewas di Rokan Hulu Riau: Dihukum Menyelam ke Kolam Karena Keluar Tanpa Izin
Tersangka Lia Susanto menjadi tersangka karena menyuruh Hafiz menyelam ke kolam sehingga mengakibatkan korban tewas.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PASIRPANGARAIAN - Petugas keamanan Pondok Pesantren Takasus Quran Ar Royan Kecamatan Pagaran Tapah, Rokan Hulu, Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya, M Hafiz.
Tersangka Lia Susanto menjadi tersangka karena menyuruh Hafiz menyelam ke kolam sehingga mengakibatkan korban tewas.
Baca juga: Hari ke-2 Pencarian, Santri yang Hilang Tenggelam di Sungai Kapuas Belum Ditemukan
Dikutip dari Tribun Pekanbaru , peristwa tersebut terjadi pada Jumat (28/10/2022) lalu.
Kronologi kejadian tersebut bermula ketika Hafiz keluar pondok pesantren bersama tiga rekannya Ilhan, Dimas dan Hanafi.
Mereka keluar tanpa izin membeli makanan.
Setelah membeli makanan, keempatnya duduk di lapangan bola kaki di Lapangan Pagaran Tapah hingga pukul 03.45 WIB.
"Setelah itu, keempatnya pulang ke Pondok Pesantren melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi," kata Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono pada Minggu (30/10/2022).
Sayang, keempatnya ketahuan oleh keamanan pondok Lia Susanto dan melaporkan kejadian itu kepada kepala sekolah.
Baca juga: Santri Meninggal Setelah Dihukum Berendam di dalam Kolam, Petugas Keamanan Ponpes Jadi Tersangka
Keempatnya kemudian diinterogasi dan mengakui kesalahan perbuatan mereka keluar dari pondok tanpa izin.
"Keempatnya kemudian dihukum direndam di dalam kolam depan asrama lebih kurang lima menit," jelasnya kemudian.
"Setelahnya, Lia Susanto menyuruh keempat santri itu untuk menyelam guna membasahi kepala dengan menyelam ke dalam kolam," tambah Kasubsi Humas.
Saat diminta keluar dari kolam, seorang santri di antaranya yang bernama Hafiz tak keluar dari dalam kolam tersebut.
Kepala sekolah kemudian meminta seseorang bernama Sahdan mengecek ke dalam kolam dan meminta Hafiz agar keluar dari kolam.
Baca juga: Menteri Agama: Santri Harus Berada di Garda Terdepan Pertahankan NKRI
Namun, korban tak bergerak dan setelah diangkat ternyata sudah dalam keadaan tidak bernafas.
Hafiz kemudian dibawa ke RS Awal Bros Ujung Batu guna mendapatkan pertolongan medis.
Sayang, setelah diperiksa ternyata Hafiz telah meninggal dunia.
"Mendapat kabar korban meninggal, kepala sekolah kemudian bersama Lia Susanto mengantarkan jasad korban kepada orangtuanya di Pangkalan Kerinci untuk dikebumikan," jelas Mardiono kemudian.
Mendapati kabar tersebut, Polsek Kunto Daruasalam mengecek kejadian tersebut.
Setelah diselidiki, keamanan ponpes atau kesantrian bernama Lia Susanto ditetapkan sebagai pelaku atas meninggalnya Hafiz.
Baca juga: Hari Santri Nasional, Istri Muhaimin Iskandar Akan Kukuhkan Ribuan Laskar Santriwati di Majalengka
"Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, maka kepolisian menetapkan tersangka berinisial LS sebagai pelaku dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atas kejadian tersebut," tambah dia.
Lia yang diamankan di rumahnya pada Jumat (28/10/2022) dijerat dengan pasal 76 Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2014 twntang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUH Pidana.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji Mapolsel Kunto Darussalam guna mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya tersebut.
Penulis: Syahrul
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Diduga Dianiaya, Santri di Pagaran Tapah Rohul Ditemukan Meninggal di Dalam Kolam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.