Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Jasad Wanita Dalam Tas Laundry di Jepara, Ternyata Dibunuh Teman Facebook Gegara Utang

Berikut fakta-fakta jasad wanita dalam tas laundry di Jepara. Korban ternyata dibunuh oleh teman Facebooknya gegara utang Rp 3 juta.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in 5 Fakta Jasad Wanita Dalam Tas Laundry di Jepara, Ternyata Dibunuh Teman Facebook Gegara Utang
Instagram.com/humas.resjepara
NA (29), pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam tas laundry di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, saat diamankan polisi. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad wanita dalam tas laundry di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Korban diketahui bernama Krisnawati (39) itu ternyata tewas dibunuh oleh teman yang dikenal lewat media sosial Facebook.

Pelaku pembunuhan seorang pria 29 tahun, NA. Sehari-hari ia bekerja sebagai tukang kayu warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara.

Sementara motif kasus ini dipicu persoalan utang antara pelaku dengan korban.

Berikut fakta-fakta jasad wanita dalam tas laundry di Jepara dihimpun dari Kompas.com an TribunBanyumas.com, Selasa (1/11/2022):

1. Awal kasus

Baca juga: Fakta-fakta Suami Bunuh Istri yang Hamil di Buleleng, Motif Cemburu Korban Dituding Selingkuh

Kasus bermula saat warga menemukan sebuah tas laundry mencurigakan pada , Jumat (28/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Lokasinya berada di kebun Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Saksi mata saat itu awalnya sedang mencari rumput. Ia dibuat penasaran dengan sebuah tas laundry yang tergeletak.

Ketika didekati ternyata isi di dalamnya terdapat sesosok jasad perempuan.

Warga tersebut lantas memberi tahu warga lain hingga kejadian dilaporkan ke pihak kepolisian.

2. Identitas korban terungkap


Belakangan terungkap, identitas jasad dalam tas laundry bernama Krisnawati, warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.

Identitasnya diketahui setelah keluarganya mendatangi RSUD RA Kartini setelah mendapatkan informasi perihal penemuan jasad di Desa Kepuk.

Jasad wanita ini dipastikan Krisnawati setelah keluarga yakin dengan ciri-ciri fisiknya.

Terutama kemiripan yang sama-sama memiliki tiga buah gigi palsu.

Sedangkan hasil pemeriksaan tim medis, korban tewas karena akibat kekerasan akibat benda tumpul di kepala dan leher.

Masyarakat dihebohkan dengan penemuan jasad wanita di dalam tas besar di area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (28/10/2022) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Masyarakat dihebohkan dengan penemuan jasad wanita di dalam tas besar di area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (28/10/2022) siang sekitar pukul 11.00 WIB. (DOKUMEN POLRES JEPARA)

Baca juga: 5 Fakta Suami Bunuh Istri di Bima: Korban Dibuang di Tebing Jembatan hingga Motif Dipicu Cemburu

3. Pelaku ditangkap

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman polisi menyimpulkan Krisnawati adalah korban pembunuhan.

Petugas kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya tidak lama setelah penemuan jasad korban pada Sabtu (29/10/2022).

"Kami ringkus pelaku di wilayah perkotaan Jepara," ucap Rozi.

Adapun identitas pelaku berinisial Na (29).

Bapak satu ini tercatat sebagai warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara.

4. Kenalan lewat Facebook

Rozi melanjutkan penjelasannya, pertemuan pelaku dengan korban pertama kali terjadi pada Mei 2022.

Keduanya berkomunikasi lewat media sosial Facebook.

Saat itu, korban masih bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura.

Hubungan pertemanan pelaku dan korban semakin dekat hari demi hari.

Hingga akhirnya pelaku mulai berani mengutarakan keinginan meminjam uang ke korban.

Korban lantas percaya dan mengirim uang sebanyak Rp 3 juta ke pelaku.

"Berawal dari kenalan di Facebook dan pinjam uang Rp 3 juta. Masalah piutang inilah yang kemudian berbuah petaka," beber Rozi.

Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Diduga Berselingkuh, Korban Dihabisi saat sedang Tiduran di Lengan Pelaku

5. Kronologi pembunuhan

Pembunuhan yang dilakukan pelaku bermula saat korban pulang ke Indonesia.

Selain untuk bertemu keluarga, kepulangan korban juga bertujuan menagih utang kepada pelaku.

Singkat cerita, korban meninggalkan rumah sejak Minggu (23/10/2022).

Pihak keluarga tidak mengetahui ke mana perginya korban yang ternyata mendatangi rumah pelaku.

Pelaku dan korban kemudian terlibat cekcok gegara utang Rp 3 juta.

Na tidak bisa membayar utang kepada Krisnawati lantaran tidak memiliki uang.

Padahal saat masih di Singapura, pelaku sudah berjanji membayarnya saat korban pulang ke Indonesia.

Emosi pelaku semakin memuncak setelah korban mengancam akan mengadu ke istri Na gegara utang.

"Korban lalu dicekik dibungkam hingga kejang-kejang dan meninggal dunia," urai Rozi.

6. Simpan jasad korban semalam

Tewasnya korban membuat pelaku panik.

Ia berusaha menyembunyikan sajad korban di gudang rumahnya.

Pelaku kemudian membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar pada Senin (24/10/2022) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Fakta-fakta Suami Bunuh Istri di Karawang, Motif Sakit Hati Dihina karena Pengangguran oleh Mertua

Pada akhirnya korban dibuang di kebun warga.

"Setelah mutar-mutar (mengendarai sepeda motor), korban lantas dibuang di area perkebunan yang sepi di Desa Kepuk," jelas Rozi.

Pelaku juga sempat menjual motor dan HP milik korban.

7. Ancaman hukuman

Tersangka NA (29) dibawa ke rumah tahanan Polres Jepara, Senin (31/10/2022). Dia merupakan tersanga kasus pembunuhan yang korbannya dimasukkan ke dalam tas penatu atau laundry dan dibuang ke area perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Tersangka NA (29) dibawa ke rumah tahanan Polres Jepara, Senin (31/10/2022). Dia merupakan tersanga kasus pembunuhan yang korbannya dimasukkan ke dalam tas penatu atau laundry dan dibuang ke area perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (Tribunbanyumas.com/M Yunan Setiawan)

Rozi menjelaskan, Na sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain Na, ada dua tersangka lain yang berperan sebagai penadah barang curian yang dijual Na.

"Motor dan Handphone korban dijual pelaku kepada LS (22) dan SG (35) sekitar 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. BB sudah kami amankan," imbuh Rozi.

Dalam kasus ini LS dan SG, dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)(Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas