Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas karena Buang Air di Kasur, Sempat Panik saat Korban Tak Bangun

Ayah di Banjarmasin tega menganiaya anak tirinya hingga tewas, Senin (31/10/2022). Pelaku kesal korban sering nangis dan buang air di kasur.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas karena Buang Air di Kasur, Sempat Panik saat Korban Tak Bangun
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi balita tewas - Ayah di Banjarmasin tega menganiaya anak tirinya hingga tewas, Senin (31/10/2022). Pelaku kesal korban sering nangis dan buang air di kasur. 

TRIBUNNEWS.COM - AN (39), seorang ayah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega membunuh anak tirinya yang masih berusia 3,5 tahun berinisial MR.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Senin (31/10/2022).

Pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas karena kesal anak tirinya itu sering menangis dan buang air di kasur.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, dilansir Kompas.com.

"Tersangka sudah kita amankan. Sementara diakui tersangka kesal karena korban sering menangis dan buang air di kasur," katanya, Rabu (2/11/2022).

Awalnya, kasus pembunuhan ini berusaha disembunyikan oleh pelaku.

Baca juga: Kasus Ayah Bunuh Anak & Aniaya Istri di Depok: Pelaku Masih Incar 1 Orang Lagi, Punya Hubungan Darah

Pelaku berdalih jika korban meninggal dunia karena sakit demam.

Berita Rekomendasi

Kasus ini akhirnya terungkap bermula saat AN dan ibu bocah laki-laki berinisial J berusaha membangunkan MR.

Namun, MR tidak merespons sama sekali. Hal itu sempat membuat AN panik.

AN lantas meminta tolong pada warga memanggil bidan untuk memeriksa kondisi MR.

Setelah diperiksa, bocah tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Beberapa tetangga yang datang untuk melihat kondisi korban justru melihat ada keanehan pada jasad korban.


Yakni terdapat sejumlah luka lebam di tubuh korban, seperti habis dianiaya.

Hal itu diperkuat beberapa saat sebelum dinyatakan meninggal, para tetangga sempat mendengar korban menangis keras seperti berusaha minta tolong.

"Saksi yang merupakan tetangga AN pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 20.00 Wita saat melintas mendengar ada suara meminta ampun dari rumah korban."

"Lalu dini hari sekira pukul 01.00 Wita itu, dia mendengar informasi kalau MR telah meninggal dunia," jelas Thomas, seperti dikutip dari Banjarmasinpost.co.id.

ilustrasi - AN (39), seorang ayah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega membunuh anak tirinya yang masih berusia 3,5 tahun berinisial MR.
ilustrasi - AN (39), seorang ayah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega membunuh anak tirinya yang masih berusia 3,5 tahun berinisial MR. (net)

Baca juga: Fakta-fakta Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Blora, Dipicu Masalah Sepele Gegara Uang Saku

Beberapa tetangga pun berinisiatif memanggil Ketua RT setempat untuk memeriksa.

Tetangga juga bertanya kepada J, terkait penyebab kematian korban.

Dari pengakuan J, korban sempat dianiaya oleh AN sebelum akhirnya tewas.

"Dari pengakuan ibunya, korban tewas setelah sempat mendapat pukulan dan cekikan dari suaminya hingga tak sadarkan diri," bebernya.

Ketua RT kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah dan diambil alih oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian menangkap pelaku.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

Baca juga: Bapak Bunuh Anak di Depok: Pelaku Sempat Cekcok dengan Istrinya Karena Tidak Dijemput

"Menurut pengakuan pelaku, dia khilaf melakukan perbuatannya, sedangkan ibu korban sempat mengetahui perbuatan pelaku, namun diancam akan dihabisi bila ikut campur," ungkap Thomas.

Pihak kepolisian juga melakukan autopsi terhadap jasad korban.

Hasilnya, ditemukan adanya tanda mati lemas akibat trauma di bagian kepala.

Selain itu, ditemukan juga resapan darah di hampir seluruh bagian kepala bocah tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas