Ketua Keamanan Pasar Ditusuk, Pelaku Tak Terima Dipanggil Cacing Tarik, Aniaya Korban Bersama Teman
Ahmad Yani (60), Ketua Keamanan Pasar Inpres Kota Lubuklinggau ditusuk pedagang, Selasa (1/11/2022). Pelaku tak terima dipanggil cacing tarik.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Yani (60), Ketua Keamanan Pam Swakarsa Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjadi korban penganiayaan.
Pelaku yakni Ali Udin (61), merupakan pedagang di pasar tersebut.
Saat menganiaya korban, Udin tak sendiri, ia dibantu oleh temannya berinisial D.
Akibat penganiayaan itu, korban dmengalami luka tusuk di punggung dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Mengutip Kompas.com, penganiayaan itu terjadi pada Selasa (1/11/2022).
Saat itu, Udin sedang duduk di dekat pedagang ayam potong.
Baca juga: Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas karena Buang Air di Kasur, Sempat Panik saat Korban Tak Bangun
Korban kemudian memanggilnya dengan sebutan 'cacing tarik' yang artinya berbadan kecil.
Tak terima dengan ucapan korban, keduanya terlibat adu mulut di lokasi kejadian.
"Kemudian korban menampar pipi pelaku sehingga pelaku marah," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara.
Udin kemudian pulang ke rumah kakak sepupunya yang berada di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri.
Di sana, Udin bertemu dengan pelaku D.
Ia pun menceritakan kejadian yang baru ia alami, dilansir TribunSumsel.com.
D pun tak terima karena temannya diejek oleh korban.
D kemudian mengambil senjata tajam jenis pisau dan Udin membawa parang ke pasar.
Tanpa basa-basi, D langsung menyerang korban dari belakang.
"Pelaku D menusuk korban dari belakang menggunakan pisau, korban terjatuh ke aspal."
"Lalu didekati oleh Udin dan mengibaskan parang, tapi korban melakukan perlawanan," jelas Robi.
Baca juga: Oknum TNI Aniaya Pedagang yang Antar Telur ke Rumah Pelanggan, Kronologi hingga Nasib Pelaku
Pedagang yang berada di sekitar lokasi kejadian kemudian melerai pelaku dan korban.
Setelah itu, kedua pelaku langsung kabur.
Sementara korban dilarikan ke rumah sakit dan kasus itu dilaporkan ke Polres Lubuklinggau.
Polisi yang menerima laporan itu langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tak butuh waktu lama, petugas menangkap Udin saat bersembunyi di rumah temannya.
Sementara untuk D masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Motif penganiayaan ini pelaku sakit hati karena merasa dihina oleh korban," terang Robi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Aji Yk Putra, TribunSumsel.com/Eko Hepronis)