Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Fakarich 10 tahun penjara terkait kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich 10 tahun penjara terkait kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Polisi Belum Temukan Petunjuk Fakarich Bantu Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti
Fakarich sebelumnya dikenal sebagai guru trading Indra Kenz.
Putusan tersebut dibacakan langsung hakim ketua Marliyus dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).
"Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat, bahwa ternyata terdakwa terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform kredit yang sah dan ilegal," ucap hakim, Rabu.
Sedangkan, hal yang meringankan menurut hakim, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya.
Marliyus mengatakan, Fakarich terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima atau menguasai transferan atau menggunakan hak kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," sebut hakim.
Baca juga: Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan Bila Vonis Tak Sesuai Harapan
Majelis hakim menilai, perbuatan Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penutut Umum (JPU) mengajukan banding atau menerima putusan.
"Diberikan hak untuk menyampaikan, apakah menerima putusan, atau pikir-pikir, atau banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Kemudian hal yang sama juga diberikan kepada Jaksa Penutut Umum," cecar hakim.
Amatan Tribun Medan, selama persidangan berlangsung Fakarich hanya bisa terdiam sembari mendengar amar putusan yang dibacakan Majelis hakim.
Dengan mengenakan kacamata, guru trading itu hanya menampakkan setengah wajahnya di layar kaca dalam persidangan.
Baca juga: Para Korban Menduga Ada Pemalsuan Data, Kuasa Hukum Indra Kenz: Tidak Ada
Sebelumnya, JPU saat menuturkan dakwaanya mengatakan perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.