Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Ditemani Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih Saat Temui Lukas Enembe

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih saat memeriksa Lukas Enembe

Editor: Erik S
zoom-in Ketua KPK Ditemani Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih Saat Temui Lukas Enembe
Istimewa
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mendampingi Ketua KPK, Firli Bahuri, saat hendak menuju rumah pribadi Lukas Enembe 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA-  Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Muhammad Saleh Mustafa turut serta mendampingi rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK dipimpin ketua Firli Bahuri bersama anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendatangi Lukas Enembe terkait dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima Lukas Enembe.

Baca juga: Momen Ketua KPK Firli Bahuri Jabat Tangan Tersangka Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe

Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan di kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).

Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan kliennya telah siap diperiksa.

"Gubenur Lukas Enembe hari ini bersedia diperiksa KPK, oleh sejak itu kami tim hukum sudah menemani di kediamannya di Koya Tengah," kata Aloysius Renwarin, Kamis (3/11/2022).

Aloysius menyebut, Lukas Enembe bakal diperiksa soal dana Rp 1 miliar yang diduga merupakan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD di Papua.

Ia juga meminta KPK mengedepankan pendekatan hak asasi manusia (HAM) dalam proses pemeriksaan politisi Partai Demokrat itu.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada awal September lalu.

Baca juga: KPK Diingatkan Agar Kedepankan HAM Saat Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK menjadwalkan Lukas Enembe menjalani pemeriksaan pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka.

Namun, Lukas Enembe tidak hadir dengan alasan sakit.

Pengacara Lukas Enembe menyebut kliennya menderita sejumlah penyakit, antara lain, stroke, jantung, darah tinggi, diabetes, dan lainnya.

Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe berlangsung alot.


Pengacaranya meminta KPK menerbitkan izin untuk berobat ke Singapura.

Namun, KPK meminta Lukas Enembe tetap menjalani pemeriksaan medis di Jakarta terlebih dahulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas