Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 DOB Papua Akan Disertakan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Upaya itu dilakukan, salah satunya mengakomodir aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di 3 DOB Papua.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
zoom-in 3 DOB Papua Akan Disertakan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR via Tribun-Papua.com
Jayawijaya ditetapkan menjadi ibu kota Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Pegunungan. Tiga daerah otonom baru (DOB) Papua akan disertakan ke dalam Pemilu serentak tahun 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga daerah otonom baru (DOB) Papua akan disertakan ke dalam Pemilu serentak tahun 2024.

Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tengah mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Baca juga: Perludem Sarankan Ada Penambahan Kursi DPR di 3 DOB Papua

Upaya itu dilakukan, salah satunya mengakomodir aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di 3 DOB Papua.

“Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan Penyelenggara Pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Bahtiar juga mengaku, pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara Pemilu yang akan diakomodir dalam Perppu. 

“Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat Insyaallah dirampungkan,” ujar Bahtiar.

Baca juga: Soal Pendatang di 3 DOB Papua, Kemendagri: Kita Tidak Bisa Larang Orang Berpergian

BERITA REKOMENDASI

Sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagaimana akibat dibentuknya 3 DOB tersebut diatur lebih lanjut dalam UU mengenai Pemilu. 

Dengan demikian, sebagaimana mandat UU tersebut, 3 DOB tersebut harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas