Menangis di Pelukan Orang Tua, Santri di Tuban Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Guru Ngaji 20 Kali
Santri di Tuban jadi korban rudapaksa guru ngajinya hingga 20 kali. Kasus terungkap setelah korban menangis di pelukan orangtuanya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - AFM (28), seorang guru ngaji di Kecamatan Tuban, Jawa Timur tega merudapaksa santrinya yang masih di bawah umur.
Kejinya, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu hingga 20 kali.
Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku sejak 2 tahun lalu.
Dari informasi sementara ada dua santri yang telah dicabuli oleh AFM.
"Hingga saat ini, korban persetubuhan yang mengaku ada dua anak, salah satunya disetubuhi pelaku hingga 20 kali," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta kepada Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).
Kasus ini terungkap dari kecurigaan orangtua korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Santri hingga 20 Kali
Mulanya, orangtua korban khawatir dengan perubahan perilaku sang anak yang sering menangis di pelukannya saat pulang dari mengaji.
Namun, setiap kali ditanya penyebabnya, sang anak tidak menjawab.
Sikap itu membuat orangtua korban penasaran.
Akhirnya orangtua korban memeriksa ponsel korban untuk mencari tahu penyebab perubahan sikap sang anak.
"Dari ponsel korban, orangtuanya menemukan percakapan terkait perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi anaknya," jelas Gananta.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
Pelaku diringkus saat bekerja di kebun di Kecamatan Grabagan.
"Benar, pelaku sudah kita amankan," kata Gananta, Minggu (6/11/2022), dilansir TribunJatim.com.
Diketahui, kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Jatim, namun penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Tuban.
Baca juga: ABG Umur 13 Tahun di Bantul Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Residivis yang Menjalani Cuti Bersyarat
Dalam proses penangkapan pelaku, petugas telah menyita sejumlah barang bukti.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76e dan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 81 Jo Pasal 76d tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Hamim, TribunJatim.com/M Sudarsono)