Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Pilu 2 Santriwati di Kabupaten Tuban, Niat Belajar Malah Dinodai Guru Agamanya

Guru ngaji bejat yang sudah beristri itu kini telah diamankan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, pada Jumat (4/11/202

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nasib Pilu 2 Santriwati di Kabupaten Tuban, Niat Belajar Malah Dinodai Guru Agamanya
ist
ilustrasi pencabulan - Niat belajar ilmu agama justru mendapatkan kejahatan asusila dari guru ngajinya di TPQ yang beralamat di Kecamatan Grabagan, 29 Oktober 2021 

Laporan Wartawan Tribun Jatim M. Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN -  Niat belajar ilmu agama justru mendapatkan kejahatan asusila dari guru ngajinya di TPQ yang beralamat di Kecamatan Grabagan, 29 Oktober 2021.

Peristiwa memilukan ini dialami 2 santriwati yaitu P (12) dan N (17) dan pelaku berinisial AFM (28).

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Jatim pada November di tahun yang sama. 

Guru ngaji bejat yang sudah beristri itu kini telah diamankan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, pada Jumat (4/11/2022), malam.

Baca juga: Santriwati Berusia 14 Tahun di Kota Singkawang Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pacar Korban Sendiri

"Pelaku kita amankan di sebuah kebun miliknya, lalu kita bawa ke Polres untuk diproses hukum," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Perwira pertama itu menjelaskan, korban berstatus masih di bawah umur saat aksi kejahatan asusila itu dilakukan guru ngajinya di sebuah TPQ.

Pelaku kejahatan asusila (tengah) terhadap anak di bawah umur saat diamankan Satreskrim Polres Tuban.
Pelaku kejahatan asusila (tengah) terhadap anak di bawah umur saat diamankan Satreskrim Polres Tuban. (Polres Tuban)
Berita Rekomendasi

Korban pertama mengaku kepada polisi, jika mendapatkan perilaku tindakan tak bermoral sebanyak 20 kali.

 Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kasus tersebut dilaporkan di Polda Jatim November 2021 lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban, setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku ditangkap," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nasib Pilu Santriwati di Tuban, Niat Belajar Agama Malah Dinodai Guru Sendiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas