Viral Video Gerombolan Pemuda Serang Warkop di Makassar yang Kebetulan Berisikan Anggota Polisi
Berikut informasi viral video gerombolan pemuda serang warung kopi (warkop) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang kebetulan ada anggota kepolisian.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Video gerombolan pemuda serang warung kopi (warkop) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Video menjadi bahan perbincangan dikarenakan secara kebetulan berisikan beberapa anggota kepolisian yang nongkrong di warkop tersebut.
Aparat kepolisian dengan sikap mengeluarkan pistolnya untuk mengamankan situasi.
Buntut dari kejadian ini, sebanyak 8 orang pemuda diamankan.
Sedangkan motif penyerangan dilatarbelakangi salah paham antara pelaku dengan seorang juru parkir.
Berikut informasi lengkap viral video sekelompok pemuda serang warkop di Kota Makassar.
Baca juga: Sejumlah Pemuda di Makassar Serang Warkop Berisi Anggota Polisi
Viral di media sosial
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video penyerangan ini sempat viral.
Sejumlah akun Instagram seperti @andreli_48 membagikan detik-detik kejadian.
Pada awal rekaman memperlihatkan suasana warkop yang nampak seperti biasanya.
Waktu di rekaman CCTV menunjukkan tanggal 6 November 2022 pukul 01.50.
Suasana tenang tiba-tiba berubah menjadi ricuh saat sekelompok pemuda melakukan penyerangan.
Ada sejumlah pria yang belakangan diketahui sebagai anggota kepolisian langsung berdiri karena melihat keributan.
Selanjutanya ada tiga polisi mengeluarkan pistol.
Mereka lalu belari keluar warkop untuk mengamankan situasi.
Hingga Selasa (8/11/2022), video ini sudah ditonton ribuan kali.
Warganet juga meramaikan unggahan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk mengapresiasi langkah cepat anggota kepolisian dengan mengamankan situasi.
Baca juga: Delapan Oknum Polisi Diduga Serang RS dan Sekap Seorang Perawat, Kabur Dari Barak Tanpa Izin
Kronologi kejadian
Dirangkum dari Kompas.com, diketahui penyerangan terjadi di Warkop Dokter Kopi, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 01.50 Wita kemarin.
Saat kejadian, kebetulan ada anggota kepolisian dari jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar yang sedang beristirahat di warkop tersebut.
Mereka sebelumnya menggelar patroli di sejumlah lokasi di Kota Makassar.
Patroli dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak beserta Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir.
Jufri membenarkan telah terjadi penyerangan saat dirinya dan anggota lain sedang berada di dalam warkop.
Penyerangan dilakukan sekelompok pemuda kepada juru parkir.
Baca juga: 5 Fakta KDRT di Cinere Depok yang Viral: Motif Dipicu Utang Bank hingga Pelaku Terancam 5 Tahun Bui
"Kami istirahat sepulang patroli. Tapi tiba-tiba, para juru parkir di sekitar warkop diserang hingga masuk ke dalam warkop," kata Jufri, dikutip dari Kompas.com.
Jufri melanjutkan penjelasannya, para pelaku membawa sejumlah senjata seperti parang dan anak panah.
Mereka mengancam warga yang ada di sekitar warkop.
Polisi kemudian mengeluarkan pistolnya sebagaimana dalam video yang viral.
Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak enam kali untuk mengendalikan situasi.
"Salah seorang pelaku berhasil langsung diamankan di lokasi kejadian," tambah Jufri.
Ada 9 pelaku
Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak membeberkan, ada total 9 pelaku yang terlibat penyerangan.
Delapan orang sudah diamankan, sementara satu orang lainnya kini masih dalam pengejaran polisi.
"Yang pas kejadian kita tangkap tiga orang. Kemarin menyusul empat orang dan tadi satu orang," beber Reonald, dikutip dari TribunMakassar.com.
Baca juga: Viral Anggota TNI Curhat Istri Selingkuh dengan Polisi, Kapolda Jateng Geram dan Beri Sinyal Tegas
Reonald kemudian menguraikan motif penyerangan karena salah paham.
Pelaku mengira dilempar oleh juru parkir warkop, padahal kenyataannya tidak demikian.
"Jadi pelaku ini mengira ia dilempari oleh juru parkir kedai kopi, padahal bukan.
Jadi mereka panggil teman-temannya lalu menyerang si jukir ini, dan kebetulan kita ada disana nyantai," tandas Reonald.
Kini para pelaku sudah ditahan mereka kenakan pasal 335 KUHP dan Lembar Negara (LN) dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.
(Tribunnnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)(Kompas.com/Hendra Cipto)